Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus Air Keras Andrie Yunus, Empat Prajurit TNI Divonis 2,6 Tahun Dikurangi Masa Penahanan Sementara

Kasus Air Keras Andrie Yunus, Empat Prajurit TNI Divonis 2,6 Tahun Dikurangi Masa Penahanan Sementara Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 10 Juni 2026.

Keempat terdakwa yang divonis bersalah merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh Oditurat Militer II-07 pada persidangan sebelumnya, Rabu, 3 Juni 2026.

Kala itu, oditur militer juga menuntut keempat prajurit tersebut dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara karena meyakini mereka terbukti bersalah melakukan aksi penyiraman air keras kepada aktivis KontraS tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan bahwa masa hukuman penjara yang dijatuhkan akan dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh para terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, dalam pembacaan tuntutan, Oditur Militer sempat memaparkan beberapa poin pertimbangan yang dinilai dapat meringankan hukuman bagi keempat anggota BAIS TNI tersebut.

Meski demikian, oditur tetap menegaskan tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran hukum yang nyata dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat