Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Untung Besar di RI, DPR Gerah Google hingga Netflix Tak Bayar Pajak

        Untung Besar di RI, DPR Gerah Google hingga Netflix Tak Bayar Pajak Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi XI DPR RI Haris Turino mendorong pemerintah memperkuat regulasi terhadap platform Over-The-Top (OTT) global global agar kontribusinya terhadap negara dan ekosistem digital nasional lebih seimbang.

        Menurut Harris, perusahaan digital global seperti Google, Netflix, Meta, dan Spotify selama ini memperoleh keuntungan besar dari pasar Indonesia, tetapi tidak memiliki kewajiban yang setara dengan pelaku usaha digital dalam negeria.

        “Mereka menikmati pasar Indonesia yang sangat besar, tetapi tidak memiliki kantor tetap, tidak membangun infrastruktur, dan tidak membayar pajak penghasilan seperti perusahaan lokal,” ujar Harris dalam diseminasi studi tata kelola industri OTT di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

        Ia menilai kondisi tersebut menciptakan ketimpangan karena pelaku usaha digital lokal diwajibkan membayar pajak, menyerap tenaga kerja, membangun infrastruktur, serta mematuhi berbagai regulasi nasional. Sementara itu, perusahaan OTT global mendapat keuntungan dari pasar digital Indonesia bahkan dapat beroperasi lintas negara tanpa kehadiran fisik di Indonesia.

        Untuk mengatasi persoalan tersebut, Harris mendukung penerapan konsep Significant Economic Presence (SEP), yakni mekanisme yang memungkinkan pemerintah mengenakan kewajiban perpajakan kepada perusahaan digital asing yang memiliki aktivitas ekonomi signifikan di Indonesia meskipun tidak memiliki kantor fisik.

        Selain itu, ia menyoroti pentingnya kedaulatan data nasional. Menurutnya, Indonesia kini telah memiliki kapasitas pusat data (data center) yang memadai sehingga tidak ada alasan bagi platform digital global untuk terus menempatkan data pengguna Indonesia di luar negeri.

        “Digital juga harus ada kedaulatan. Sekarang Indonesia sudah memiliki banyak data center sehingga sudah waktunya ada kewajiban penyimpanan data di dalam negeri,” kata Harris.

        Baca Juga: Google hingga Netflix Diusulkan Kena Pajak Khusus, Negara Bisa Raup Triliunan

        Baca Juga: Folago Kantongi Izin OTT Piala Dunia 2026, IRSX Perluas Bisnis Digital

        Ia menilai kewajiban lokalisasi data dan penguatan kehadiran usaha platform digital asing dapat memberikan manfaat bagi ekosistem digital nasional, mulai dari peningkatan investasi, pemanfaatan pusat data domestik, hingga penguatan pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital.

        “Sudah saatnya raksasa digital yang memperoleh keuntungan besar dari Indonesia ikut memberikan kontribusi yang lebih adil kepada negara dan ekosistem digital nasional,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: