Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Google hingga Netflix Diusulkan Kena Pajak Khusus, Negara Bisa Raup Triliunan

Google hingga Netflix Diusulkan Kena Pajak Khusus, Negara Bisa Raup Triliunan Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (CELIOS) mengusulkan penerapan pajak khusus terhadap platform over-the-top (OTT) global seperti Google, Meta, Netflix, Spotify, dan Microsoft guna meningkatkan penerimaan negara dari ekonomi digital yang terus berkembang.

Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, mengatakan kontribusi sektor digital terhadap penerimaan pajak nasional masih relatif rendah dibandingkan besarnya nilai ekonomi yang dihasilkan. Menurutnya, koefisien pajak (tax coefficient) sektor digital berada di bawah 1 persen, yang menunjukkan kontribusi perpajakan sektor tersebut belum sebanding dengan sumbangannya terhadap perekonomian nasional.

“Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar bagi platform digital global, tetapi manfaat fiskal yang diterima negara masih terbatas,” ujar Huda dalam diseminasi studi tata kelola industri OTT di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Dalam kajiannya, CELIOS menyoroti bahwa Indonesia saat ini baru menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen atas layanan digital yang bebannya ditanggung konsumen. Sementara itu, perusahaan OTT global belum dikenai pajak penghasilan secara optimal karena banyak di antaranya tidak memiliki kantor atau bentuk usaha tetap di Indonesia.

Berdasarkan data CELIOS, nilai transaksi digital (gross merchandise value/GMV) Indonesia mencapai Rp1.350 triliun. Namun, penerimaan pajak digital yang berhasil dikumpulkan saat ini baru sekitar Rp32,32 triliun.

Baca Juga: Musisi hingga Influencer Tak Lagi Bisa Pakai Pajak UMKM 0,5%

Baca Juga: Asik! Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2026

Sebagai solusi, CELIOS mengusulkan penerapan withholding tax (WHT) terhadap pendapatan OTT global, reformasi regulasi tata kelola OTT, perluasan pungutan Universal Service Obligation (USO) digital, penerapan mekanisme fair share, serta penguatan koordinasi lintas kementerian dalam tata kelola fiskal digital.

Huda menilai penerapan berbagai mekanisme tersebut akan membuka peluang yang lebih besar bagi Indonesia untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus bertumbuh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri