Sebelum Dicopot Prabowo, Dadan Sempat Dipuji oleh Legislator Gerindra karena Hidup Sederhana saat Beribadah Haji
Kredit Foto: Istimewa
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dikabarkan telah dijemput oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada hari ini, Rabu (3/6/2026).
Kabar mengejutkan ini berembus hanya berselang sehari setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot Dadan dari posisinya sebagai orang nomor satu di lembaga pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.
Sebelumnya pada Selasa (2/6/2026), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan perombakan total di internal BGN secara mendadak di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini, Selasa, tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional," tegas Prasetyo Hadi.
Kabar penjemputan oleh Kejagung ini terbilang ironis dan kontras. Pasalnya, sesaat sebelum isu pencopotan merebak, Dadan Hindayana sempat menuai pujian dari parlemen karena dinilai menunjukkan sikap bersahaja sebagai pejabat publik.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal, sempat membeberkan bahwa Dadan tengah menunaikan ibadah haji di Arab Saudi melalui jalur haji reguler, bukan fasilitas ONH Plus atau kuota khusus pejabat. Dadan diketahui telah mengantre selama 12 tahun seperti masyarakat umum lainnya.
"Banyak yang bertanya beberapa hari ini ke mana Pak Dadan. Ternyata beliau sedang menunaikan ibadah haji reguler. Ini menarik karena beliau sebenarnya memiliki kemampuan untuk menggunakan fasilitas ONH Plus, tetapi memilih jalur reguler seperti masyarakat kebanyakan," ungkap Hekal kala itu pada 23 Mei 2026.
Hekal menambahkan, sebagai pejabat negara setingkat kepala badan nasional, Dadan dapat punya akses luas untuk mendapat kemudahan dan fasilitas mewah selama di tanah suci. Namun, kesempatan itu sengaja tidak ia ambil.
"Sebagai pejabat negara, saya lihat beliau memilih menjalani ibadah secara sederhana dan apa adanya bersama jamaah reguler lainnya," lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan mendetail dari Kejaksaan Agung terkait status hukum Dadan Hindayana maupun alasan spesifik di balik penjemputan paksa tersebut.
Namun, langkah kilat Kejagung ini diduga kuat berkaitan erat dengan rangkaian penggeledahan kantor pusat BGN yang dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) baru-baru ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: