Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Motor Listrik Rp1 Triliun hingga 32 Ribu Sepatu, Ini Daftar Dugaan Markup Dadan Cs di BGN

        Motor Listrik Rp1 Triliun hingga 32 Ribu Sepatu, Ini Daftar Dugaan Markup Dadan Cs di BGN Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung mulai mengungkap sejumlah pengadaan bernilai fantastis yang diduga dimarkup dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Temuan tersebut menjadi bagian dari perkara yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.

        Di tengah sorotan terhadap dugaan pengaturan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Kejagung menduga proyek-proyek tersebut disusun tidak berdasarkan kebutuhan riil program MBG, melainkan sarat dengan praktik penggelembungan harga atau markup.

        Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan di lingkungan BGN. Intervensi itu disebut memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga sejumlah proyek tetap dijalankan meski tidak sesuai kebutuhan di lapangan.

        "Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum," kata Syarief saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

        Salah satu proyek yang menjadi sorotan penyidik adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit. Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp1 triliun dan disebut tidak mendukung kebutuhan operasional program MBG.

        Jumlah pengadaan yang sangat besar itu kini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang tengah dikembangkan Kejagung. Penyidik mendalami alasan proyek tersebut tetap dijalankan meski dinilai tidak memiliki urgensi langsung terhadap pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional.

        Selain motor listrik, Kejagung juga menemukan dugaan markup dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu. Proyek tersebut disebut tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

        Tak berhenti di situ, penyidik juga menyoroti pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet yang diduga tidak memenuhi ketentuan pengadaan barang pemerintah. Dalam proyek tersebut, Kejagung menemukan indikasi markup yang kini masih ditelusuri lebih lanjut.

        "Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," ujar Syarief.

        Temuan lain yang tak kalah mencolok adalah pengadaan televisi berukuran 75 inci sebanyak 5.400 unit. Menurut Kejagung, proyek tersebut juga tidak sesuai kebutuhan pelaksanaan MBG dan diduga mengalami penggelembungan harga.

        "Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," kata Syarief.

        Kejagung menilai seluruh pengadaan tersebut merupakan bagian dari pola penyimpangan yang dilakukan para tersangka dalam mengelola anggaran program MBG. Penyidik menduga proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan telah diarahkan sedemikian rupa sehingga menghasilkan proyek-proyek yang tidak sesuai kebutuhan sebenarnya.

        "Dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ungkap Syarief.

        Selain dugaan markup pengadaan, Kejagung juga mengusut dugaan praktik pengaturan yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka. Yayasan-yayasan tersebut diduga tetap diloloskan dalam proses verifikasi meski tidak memenuhi syarat sebagai mitra program MBG.

        Melalui yayasan yang terafiliasi itu, para tersangka disebut memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dari insentif yang diberikan kepada mitra SPPG. Kejagung bahkan mengungkap nilai keuntungan yang diterima mencapai miliaran rupiah setiap hari.

        Baca Juga: Prabowo Akui Berat Copot Dadan: Saya yang Angkat, Saya yang Kasih Bintang

        "Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujar Syarief.

        Hingga kini penyidik masih terus menelusuri aliran dana yang diterima para tersangka serta menghitung total kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tata kelola program MBG.

        "Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegas Syarief.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: