Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Sepeda motor listrik yang telah didistribusikan dan digunakan di daerah dipastikan tidak akan disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyitaan tidak akan dilakukan terhadap kendaraan yang sudah sampai dan digunakan di daerah.
“Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kami lakukan penyitaan,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, penyidik hanya mengambil sampel untuk kepentingan penyelidikan, sementara unit lainnya tetap dapat digunakan oleh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
“Hanya sampel saja. Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kami teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,” ujarnya.
Sepeda motor listrik menjadi salah satu barang yang diduga mengalami penggelembungan harga dalam pengadaan di BGN. Dugaan tersebut melibatkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Ketiganya diduga melakukan mark up terhadap pengadaan sejumlah barang, termasuk 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai total pengadaan mencapai Rp1,035 triliun.
Baca Juga: 'Purbaya Bakal Dicopot dan Pindah Urusi Bank Indonesia', Rupiah Melemah dan Isu Makin Liar
Dana tersebut diketahui telah dibayarkan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif. Selain itu, dalam pengadaan tersebut juga ditemukan dugaan penggelembungan harga yang menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara.
Saat ini, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya menjalani penahanan selama 20 hari sejak Rabu (3/6) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: