Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dibuat Tak Percaya, Dokter Tifa Kaget Tiba-tiba Kembali Dituntut Hadir di Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Dibuat Tak Percaya, Dokter Tifa Kaget Tiba-tiba Kembali Dituntut Hadir di Sidang Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengaku masih mempertanyakan status hukumnya setelah menerima jadwal sidang baru dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, muncul persoalan hukum tersebut membuat dirinya kaget dan bingung setelah sebelumnya majelis hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Amien Rais: 10 Tahun Jokowi Bikin Korupsi Lepas Kendali, Nah di Bawah Prabowo Sekarang Pemain...

"Jadi kan posisi saya pada media yang kemarin ya. Ini terdakwa berarti sudah gugur. Tersangkanya bagaimana?" ujar Dokter Tifa, dikutip Jumat (31/7/2026).

Dokter Tifa mengaku bahkan memperoleh pandangan dari seorang guru besar yang menurutnya menyebut status tersebut juga telah gugur. Karena itu, ia mengaku heran ketika kembali menerima undangan untuk menghadiri sidang pada 6 Agustus.

"Oleh salah seorang guru besar (bilang status tersangka) sudah gugur. Nah jadi agak problem juga bagi saya," ujarnya.

Menurutnya, jika status terdakwanya telah gugur sebagaimana dipahaminya dari putusan sela, muncul pertanyaan mengenai posisinya di ruang sidang. Ia bahkan berkelakar lebih memilih duduk di kursi pengunjung apabila diberi kebebasan menentukan tempat.

"Saya posisi kursinya di mana? Karena kan saya bukan terdakwa kan. Masa saya masih duduk di tengah-tengah. Kan saya bukan terdakwa. Apalagi tersangka. Kalau saya mau memilih ya saya duduk di kursi penonton aja kan, karena saya bukan terdakwa, saya bukan tersangka. Kalau saya mau duduk di mana gitu kan," tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan kembali sidang perkara tersebut pada 6 Agustus 2026 setelah jaksa penuntut umum memperbaiki surat dakwaan yang sebelumnya dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim.

Baca Juga: Blunder Tangani Bank Indonesia (BI) Bisa Jadi Awal Mimpi Buruk Prabowo: Rakyat Juga Akan Menderita

Dalam persidangan mendatang, jaksa akan membacakan surat dakwaan yang telah diperbaiki sebagai awal dimulainya kembali proses persidangan yang sebelumnya terhenti akibat hakim menerima eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar