Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG BGN: Ternyata Sudah Dipantau Lama

        Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG BGN: Ternyata Sudah Dipantau Lama Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukanlah proses yang muncul secara tiba-tiba. Penyidik mengaku telah lama melakukan pendalaman bahkan turut memantau isu-isu yang sempat viral di media sosial sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

        Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa proses hukum tersebut sudah melalui kajian panjang sebelum resmi ditingkatkan. Ia menegaskan penyelidikan telah dimulai sejak beberapa waktu lalu sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan pada pekan terakhir.

        “Jadi kami yang penting kami punya dua alat bukti ya,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

        Menurut Syarief, alat bukti yang dikumpulkan mencakup bukti elektronik, dokumen, hingga keterangan saksi yang diperoleh sejak tahap penyelidikan. Ia menegaskan bahwa kenaikan status perkara ke penyidikan dilakukan karena sudah terpenuhi unsur hukum yang cukup.

        “Alat bukti itu bisa alat bukti elektronik, alat bukti dokumen, alat bukti keterangan saksi… untuk menyatakan bahwa di situ ada peristiwa pidana,” ujarnya.

        Syarief juga membantah anggapan bahwa proses hukum terhadap kasus MBG dilakukan secara terburu-buru tanpa dasar yang kuat. Ia menegaskan bahwa Kejagung telah melakukan pengumpulan data dalam waktu yang tidak singkat sebelum mengambil langkah lanjutan.

        Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Kejagung memberikan perhatian khusus terhadap isu-isu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Termasuk di dalamnya adalah berbagai informasi yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

        “Termasuk (yang viral),” ucap Syarief singkat saat ditanya mengenai pengaruh isu di media sosial dalam pendalaman kasus tersebut.

        Menurutnya, viralnya suatu isu tidak serta-merta menjadi dasar utama, namun tetap menjadi bagian dari pemetaan informasi awal. Kejagung kemudian menggabungkan informasi tersebut dengan alat bukti hukum yang sah untuk memperkuat proses penyidikan.

        Baca Juga: Anggaran Tersisa Rp268 Triliun, BGN Bongkar Strategi Hemat Besar-Besaran demi Selamatkan Program MBG

        Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan standar pembuktian sesuai aturan, bukan sekadar respons terhadap opini publik. Namun, dinamika informasi di ruang digital tetap menjadi salah satu sumber yang ikut dipantau oleh penyidik.

        Kejagung sendiri telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program MBG tersebut. Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi mitra serta pengelolaan anggaran yang berpotensi mengarah pada praktik penyimpangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: