Kredit Foto: Istimewa
Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik UNAIR, Henri Subiakto, menyoroti pernyataan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang pernah menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) mustahil menjadi lahan korupsi.
Henri menilai, jika pernyataan Dadan benar, maka kesalahan berpotensi terletak pada program itu sendiri maupun penegak hukum. Dadan saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program MBG.
'Kalau Dadan benar, berarti program MBGnya yang buruk, atau penegak hukum yang salah. Atau Dadan memang koruptor yang pintar bicara," tulisnya, dikutip dari akun X pribadinya, Jumat (5/6).
Pada 5 Agustus 2026, dua pekan sebelum dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala BGN, Dadan menegaskan tidak mungkin ada korupsi dalam pelaksanaan MBG.
"Nggak mungkin ada korupsi di Makan Bergizi (Gratis), karena kita sudah bikin virtual account. Virtual account harus ditandatangani oleh berdua, oleh mitra dan oleh Badan Gizi," ungkap Dadan di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, saat itu.
Dadan juga menyebut setiap upaya mark up oleh mitra langsung terdeteksi dan diaudit oleh BPKP, bahkan uangnya harus dikembalikan.
Baca Juga: Akan Ada Lebih Banyak 'Dadan Hindayana' dan 'Silmy Karim' Ditangkap, Begini Kata Eks Bawahan Prabowo
"jadi untuk kasus-kasus penyalahgunaan anggaran kecil sekali kemungkinan terjadi pada program Makan Bergizi (Gratis), apalagi uang itu tidak disimpan di dalam rekening Badan Gizi tapi dikirim dari KPPN langsung ke virtual account," kata dia.
Kini, Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi MBG. Ketiganya langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: