Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Usai KPK Tetapkan Silmy Karim Jadi Tersangka, Hotman Paris: Pengacara-Pengacara Bakal Panen!

        Usai KPK Tetapkan Silmy Karim Jadi Tersangka, Hotman Paris: Pengacara-Pengacara Bakal Panen! Kredit Foto: Instagram/Hotman Paris
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing (WNA).

        Kasus rasuah yang dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini menyoroti praktik lancung di sistem pelayanan imigrasi, yang meliputi suap, pungutan liar (pungli), hingga gratifikasi.

        KPK memperkirakan total nilai pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian ini mencapai ratusan miliar rupiah.

        Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa praktik ilegal tersebut diduga dilakukan saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM pada periode 2023–2024. Silmy ditengarai meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra.

        Berdasarkan penyelidikan KPK, sepanjang periode 2022 hingga 2026, para pihak di Ditjen Imipas menerima aliran dana, baik secara langsung maupun melalui skema perantara (layering), dengan jumlah sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

        "Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Ditjen Imipas setiap pekan di hari Jumat. Salah satunya Saudara SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ujar Setyo dalam keterangannya.

        Menanggapi penetapan tersangka tersebut, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meyakini bahwa pengusutan kasus ini akan berbuntut panjang. Menurutnya, skandal korupsi KITAS ini akan menyeret banyak nama baru ke dalam lingkaran tersangka.

        "Kasus skandal imigrasi dalam KITAS ini membuat pengacara bakal panen (job), karena akan banyak calon tersangka baru," kata Hotman.

        Hotman menambahkan, praktik ilegal dalam pengurusan izin keimigrasian tersebut diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia memprediksi gelombang tersangka baru tidak hanya datang dari internal instansi, melainkan juga dari pihak swasta.

        "Diduga banyak melibatkan perusahaan biro jasa terkait pengurusan izin tenaga kerja maupun sponsor. Jadi, bakal banyak kasus tersangka baru ke depannya," pungkas Hotman

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: