Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Laporan hingga Kontak Terakhir, Hotman Paris Makin Kuat Dikaitkan dengan Kasus RMN

Laporan hingga Kontak Terakhir, Hotman Paris Makin Kuat Dikaitkan dengan Kasus RMN Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus kematian pengacara Rocky Martin Napitupulu (RMN) memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya mengungkap bahwa korban tengah menghadapi laporan dugaan penggelapan senilai Rp3,2 miliar yang diajukan pengacara Hotman Paris Hutapea.

Polisi kini juga menyelidiki informasi mengenai dugaan pertemuan antara RMN dengan Hotman sebelum korban ditemukan tewas.

Peristiwa bermula pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 11.20-12.00 WIB. RMN (28) ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh dari sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga melompat dari rooftop lantai 46 dan tubuhnya ditemukan di balkon lantai 2 Hotel The G yang terhubung dengan gedung apartemen tersebut.

Polsek Metro Setiabudi bersama tim kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengamankan rekaman CCTV untuk menelusuri pergerakan korban sebelum kejadian.

Dua hari setelah kejadian, Senin (20/7/2026), Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap fakta bahwa RMN bukan lagi penghuni aktif apartemen tersebut.

Meski demikian, korban diketahui pernah tinggal di apartemen itu sehingga penyidik masih mendalami alasan kedatangannya ke lokasi sebelum ditemukan meninggal dunia.

Rekaman CCTV memperlihatkan pergerakan korban sejak memasuki gedung hingga menuju lantai 46. Polisi juga memeriksa petugas keamanan dan sejumlah saksi yang berada di lokasi.

Pada tahap ini, kepolisian menegaskan belum menyimpulkan motif di balik dugaan bunuh diri tersebut.

Seiring viralnya kasus tersebut, media sosial dipenuhi berbagai spekulasi yang mengaitkan kematian RMN dengan seorang pengacara ternama.

Beredar pula narasi yang menyebut korban merupakan kerabat dari tokoh tersebut dan meninggal akibat tekanan tertentu. Polisi menegaskan informasi tersebut belum terbukti dan meminta masyarakat tidak berspekulasi selama proses penyelidikan masih berlangsung.

Perkembangan paling mengejutkan muncul pada Jumat (24/7/2026). Polda Metro Jaya mengungkap bahwa sebelum meninggal dunia, RMN berstatus terlapor dalam perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, laporan tersebut diterima sekitar Mei 2026.

Perkara itu berkaitan dengan dugaan penggelapan uang hasil success fee pengacara senilai sekitar Rp3,2 miliar dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Penyidik sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hotman Paris pada Jumat (24/7/2026) sebagai pelapor. Namun pemeriksaan tersebut belum terlaksana karena Hotman tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan kondisi kesehatan.

Keterangan Hotman dinilai penting untuk melengkapi penyelidikan, terutama terkait perkembangan perkara dugaan penggelapan tersebut.

Selain perkara dugaan penggelapan, penyidik kini menelusuri informasi baru mengenai dugaan adanya pertemuan antara RMN dengan Hotman Paris sesaat sebelum korban meninggal dunia.

Menurut polisi, informasi tersebut masih harus diverifikasi sehingga menjadi salah satu alasan penyidik memanggil Hotman untuk dimintai keterangan.

Polda Metro Jaya menegaskan seluruh informasi, termasuk kemungkinan keterkaitan antara laporan pidana dan kematian RMN, masih didalami dan belum dapat disimpulkan.

Baca Juga: Bukan Diatur Prabowo, Sikap Gibran Disebut Perintah Jokowi

Di sisi lain, kepolisian memastikan perkara dugaan penggelapan yang menjerat RMN tidak dapat dilanjutkan.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, status RMN sebagai terlapor gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia sehingga penyidik akan menghentikan perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) demi hukum.

Meski demikian, penyelidikan terhadap penyebab kematian RMN tetap berlanjut. Polisi menyatakan akan meminta keterangan dari keluarga korban, memeriksa seluruh saksi, serta mendalami hasil CCTV untuk memastikan kronologi dan motif di balik kematian pengacara tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: