Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Bongkar Tarif Ilegal Rp1,5 Juta Per Kepala untuk Percepat Izin Tinggal WNA

        KPK Bongkar Tarif Ilegal Rp1,5 Juta Per Kepala untuk Percepat Izin Tinggal WNA Kredit Foto: IISIA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Praktik percepatan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan imigrasi diduga tidak lagi sekadar layanan resmi, tetapi berubah menjadi ladang pungutan liar yang mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per kepala. Temuan ini muncul dalam penyidikan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

        KPK mengungkap bahwa tarif ilegal tersebut dikenakan kepada WNA yang ingin mempercepat proses administrasi izin tinggal di luar mekanisme resmi. Padahal, proses normal pengurusan izin tinggal hanya membutuhkan waktu sekitar tiga hingga tujuh hari sesuai ketentuan Ditjen Imigrasi.

        “Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (7/6). Kutipan ini menjadi salah satu titik awal terbongkarnya praktik yang diduga telah berlangsung dalam sistem layanan keimigrasian.

        Dalam aturan resmi Ditjen Imigrasi, biaya izin tinggal terbatas (ITAS) sebenarnya telah ditetapkan secara transparan dengan rentang mulai dari Rp500 ribu hingga Rp7 juta tergantung masa berlaku. Namun, di lapangan diduga muncul biaya tambahan ilegal yang dibebankan kepada pemohon WNA.

        Rincian resmi tersebut mencakup izin tinggal 30 hari sebesar Rp500 ribu hingga izin tinggal 10 tahun yang mencapai Rp7 juta per permohonan. Sementara itu, izin tinggal tetap (ITAP) bahkan bisa mencapai Rp15 juta untuk masa berlaku tidak terbatas.

        KPK menduga praktik pungutan tambahan ini menjadi bagian dari pola pemerasan yang dilakukan secara sistematis di lingkungan Ditjen Imigrasi. Skema tersebut diduga melibatkan sejumlah pejabat yang mengatur alur pengurusan izin tinggal WNA.

        Kasus ini juga menyeret mantan Wamen Imipas Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga asing.

        “Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

        Baca Juga: Dijerat Kasus Pemerasan Uang THR oleh KPK, Bupati Cilacap Nonaktif Syamsul Auliya Rachman Kini Ajukan Praperadilan

        Dari hasil penyidikan, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing, logam mulia, hingga kendaraan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Temuan ini memperkuat dugaan adanya aliran dana dari praktik ilegal di sektor layanan keimigrasian.

        KPK menilai pola “jalur cepat berbayar” ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai sistem pelayanan publik yang seharusnya transparan dan sesuai aturan. Lembaga antirasuah itu masih terus menelusuri aliran uang serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil pungutan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: