Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Pemerintah memutuskan membatalkan opsi penerapan skema bagi hasil atau Production Sharing Contract (PSC) migas yang sebelumnya sempat diwacanakan untuk sektor mineral dan batu bara (minerba). Dengan begitu, tidak ada perubahan skema fiskal dalam industri pertambangan minerba.
"Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu," jelas Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026),
Menurut Bahlil, keputusan tersebut merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha di sektor pertambangan.
Ia menegaskan skema PSC yang selama ini berlaku di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tidak akan diterapkan pada industri minerba. Ada pun skema PSC yang biasa diterapkan di industri migas ada dua yakni, grosssplit dan cost recovery.
"Atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," tambahnya.
Sekedar informasi, wacana penerapan PSC di sektor minerba sebelumnya muncul dari Kementerian ESDM. Saat itu, Bahlil menyebut pemerintah tengah melakukan evaluasi tata kelola sektor pertambangan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari pemanfaatan sumber daya alam.
"Kita lagi melakukan exercise ya. Karena Pasal 33 kembali lagi, bahwa seluruh kekayaan di bumi di Indonesia, darat, laut, dan semuanya, itu kan dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” kata Bahlil pada awal Mei 2026 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Wacana tersebut langsung menuai kritik dari pelaku usaha pertambangan. Indonesian Mining Association (IMA) menilai penerapan PSC di sektor minerba berpotensi mengganggu iklim investasi karena karakteristik industri pertambangan berbeda dengan sektor migas.
Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, mengatakan setiap komoditas minerba memiliki tingkat kompleksitas dan karakteristik usaha yang berbeda sehingga membutuhkan pendekatan fiskal tersendiri.
Baca Juga: Prabowo Akan Putuskan Nasib PSC Minerba, Industri Tambang Mulai Waswas
Baca Juga: Dirjen Minerba Akui Belum Tahu Skema Ekspor SDA Satu Pintu
"Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas,” ujar Sari dalam keterangan resminya.
IMA juga meminta pemerintah menjaga stabilitas kebijakan fiskal dan kewajiban keuangan perusahaan di tengah berbagai penyesuaian regulasi yang sedang dihadapi industri pertambangan.
"Kami berharap adanya kestabilan kewajiban keuangan agar iklim investasi tetap terjaga dan sustainability operasi pertambangan dapat berjalan dengan baik. Saat ini industri menghadapi berbagai penyesuaian kebijakan seperti perubahan DHE, royalti, HPM, bea keluar, hingga penerapan B50 yang turut menambah tantangan operasional perusahaan tambang,” tutup Sari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra