Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),Bahlil Lahadalia, membuka peluang revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor mineral dan batu bara (minerba) 2026.
Namun, penambahan kuota produksi hanya akan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan harga komoditas global dan kebutuhan industri nasional.
"Atas dasar itu kita selalu mengikuti perkembangan dengan kita akan melakukan relaksasi yang terukur. Artinya kalau harganya bagus kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga," ujar Bahlil di DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Bahlil, pemerintah akan terus memantau perkembangan pasar untuk memastikan keseimbangan antara pasokan dan permintaan. Langkah tersebut diperlukan agar industri tetap memperoleh pasokan bahan baku yang memadai, sekaligus menjaga harga komoditas tetap kompetitif.
"Supaya pengusahanya untung, negara untung, rakyatnya juga bisa mendapat dampak positif. Untuk harga global, kita akan melihat, kalau harganya bagus, ya kita akan melakukan relaksasi yang terukur. Tujuannya kita juga ingin mendapatkan harga yang baik dan devisa kita bisa masuk," tambahnya.
Kebijakan relaksasi terukur tersebut menjadi sinyal adanya ruang evaluasi terhadap kuota produksi minerba yang telah ditetapkan pemerintah pada tahun ini.
Asal tahu saja, di tahun ini, Kementerian ESDM melakukan pemangkasan produksi RKAB minerba. Di mana, untuk nikel, pemerintah menetapkan produksi nasional sebesar 260-270 juta ton, lebih rendah dari tahun 2025 sebesar 379 juta ton.
Sementara untuk batu bara, pemerintah menetapkan target produksi sebesar 600 juta ton, lebih rendah dibandind realisasi tahun 2025 sebesar 790 juta ton.
Akibat pemangkasan produksi ini, sejumlah pelaku usaha mulai menyampaikan dampak yang dirasakan industri. Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah mengatakan PT Weda Bay Nickel (WBN) mengalami keterbatasan pasokan bijih nikel setelah kuota RKAB perusahaan dipangkas signifikan pada tahun ini.
"Kuota mereka sudah habis di bulan Mei kemarin sehingga mereka harus melakukan pengurangan pegawai kurang lebih 65 persen dari 20.000 kurang lebih lah," kata Arif dalam pelatihan jurnalistik From Mine to Market di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Arif, kuota RKAB WBN yang pada 2025 mencapai 42 juta ton turun menjadi sekitar 12 juta ton pada 2026.
Baca Juga: Bahlil Batalkan Skema Bagi Hasil Migas untuk Sektor Minerba
Baca Juga: Prabowo Akan Putuskan Nasib PSC Minerba, Industri Tambang Mulai Waswas
"Jadi dampaknya sudah mulai terasa, mulai terasa dan mudah-mudahan ini juga menjadi pesan untuk pemerintah," ujarnya.
Arif juga mengungkapkan dampak keterbatasan pasokan bijih nikel mulai dirasakan sejumlah smelter. Ia memperkirakan mayoritas fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel berpotensi mengalami kekurangan stok bahan baku pada akhir Juni 2026.
Senada, Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengungkapkan sejumlah perusahaan tambang mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari penurunan kuota produksi.
Menurut Rizal, pemangkasan produksi, terutama pada komoditas nikel dan batu bara, berdampak langsung terhadap penggunaan alat produksi dan kebutuhan tenaga kerja. Ia memperkirakan setiap pengurangan produksi sebesar 1 juta ton dapat memengaruhi sekitar 500 pekerja.
Sementara itu, terkait teknis revisi RKAB, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pelaku usaha dapat mengajukan revisi pada periode 1-31 Juli 2026 apabila kuota yang diberikan dinilai tidak mencukupi kebutuhan operasional perusahaan.
"Kalau mengajukan, ya Juli, paling lambat tanggal 31 Juli. Tetapi tentang berapa dan lain sebagainya, ya tergantung lah itu nanti," kata Tri usai rapat bersama Komisi XII DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dengan dibukanya ruang pengajuan revisi RKAB, pemerintah memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan rencana produksi. Namun, keputusan relaksasi tetap akan mempertimbangkan kondisi harga komoditas serta kebutuhan industri agar keseimbangan pasar tetap terjaga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra