Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bahlil Akui Masih Cari Formula untuk Bentuk Bursa Mineral

        Bahlil Akui Masih Cari Formula untuk Bentuk Bursa Mineral Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, buka suara terkait rencana pendirian bursa mineral dan komoditas strategis yang bakal beroperasi pada 1 Januari 2027 mendatang.

        Bahlil mengungkapkan pemerintah hingga kini masih mencari formulasi yang tepat sebelum melangkah ke tahap pembahasan yang lebih mendalam.

        Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pengembangan bursa mineral nasional masih berada pada tahap konseptual, meski pemerintah sebelumnya telah menyiapkan fondasi regulasi melalui perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

        Ditemui usai rapat bersama Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026), Bahlil menegaskan bahwa pembahasan mengenai bursa mineral belum menjadi agenda yang dibahas secara rinci di lingkungan Kementerian ESDM.

        ''Kita belum melakukan pembahasan detail. Secara itu. Menyangkut dengan bursa mineral,'' katanya.

        Menurut Bahlil, pemerintah masih mendalami berbagai opsi dan skema yang paling tepat untuk diterapkan. Karena itu, pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dinilai masih membutuhkan pembahasan lanjutan sebelum dapat diarahkan menuju implementasi.

        ''lagi mencari-cari formulasi. Belum, saya pikir itu belum arah ke sana lah. Nanti kita akan bahas,'' tambahnya.

        Sikap hati-hati tersebut muncul di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola perdagangan komoditas mineral nasional.

        Kehadiran bursa mineral sebelumnya digagas sebagai instrumen untuk meningkatkan transparansi pembentukan harga, memperkuat posisi tawar Indonesia sebagai produsen utama komoditas tambang, sekaligus mendorong terciptanya referensi harga yang lebih mencerminkan kondisi pasar domestik.

        Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa Bursa Mineral dan Komoditas Strategis nantinya akan berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK.

        Kewenangan tersebut diperoleh melalui amanat UU P2SK yang memperluas cakupan tugas OJK ke sektor bursa komoditas strategis.

        Baca Juga: UU P2SK Buka Kemungkinan Berhentikan Dewan Gubernur BI Berdasarkan Evaluasi DPR

        Baca Juga: Bahlil Buka Keran Revisi RKAB Minerba, Kuota Produksi Bisa Bertambah

        Menurut Purbaya, keberadaan bursa mineral memiliki fungsi yang berbeda dengan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), perusahaan yang dibentuk pemerintah untuk mendukung pengelolaan dan perdagangan sumber daya alam strategis.

        "Beda (dengan), DSI ya DSI, kan ada pasar mineral, (nah) ada bursa mineral ya mereka yang ngawasin. Itu misalnya banyak produk mineral kita yang bursanya di singapura tau di luar negeri padahl kita produsen utama,'' kata Purbaya di DPR RI, Kamis (4/6/2026).

        Gagasan pembentukan bursa mineral sendiri berangkat dari keinginan pemerintah untuk memperkuat kedaulatan perdagangan komoditas nasional.

        Selama ini, sejumlah komoditas mineral strategis Indonesia masih merujuk pada mekanisme perdagangan dan referensi harga yang terbentuk di pusat-pusat perdagangan global, meskipun Indonesia merupakan salah satu produsen terbesar dunia untuk berbagai komoditas tambang.

        Dengan demikian, kehadiran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis diharapkan tidak hanya memperkuat transparansi transaksi, tetapi juga meningkatkan peran Indonesia dalam pembentukan harga komoditas mineral di pasar internasional.

        Namun, berdasarkan pernyataan terbaru pemerintah, realisasi agenda tersebut tampaknya masih memerlukan proses pematangan kebijakan yang lebih panjang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: