Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi dijatuhi sanksi berat oleh Majelis Etik Ombudsman. Salah satu sanksi yang diberikan adalah pemberhentian dari jabatannya. Jika menilik laporan kekayaan yang terakhir disampaikan, Hery tercatat memiliki sejumlah aset kendaraan dengan nilai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 17 Maret 2026, total kekayaan Hery Susanto mencapai Rp4,17 miliar.
Sebagian besar hartanya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp2,35 miliar. Selain itu, ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp685,9 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp539,68 juta.
Untuk aset kendaraan, Hery tercatat memiliki dua unit kendaraan dengan total nilai Rp595 juta. Kendaraan tersebut terdiri dari sebuah sepeda motor Vespa LX iGet 125 produksi 2022 yang ditaksir bernilai Rp50 juta dan sebuah mobil Chery keluaran 2025 dengan nilai Rp545 juta. Dalam laporan tersebut tidak disebutkan model mobil Chery yang dimiliki.
Majelis Etik Ombudsman berencana menyampaikan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan tersebut. Melalui surat itu, Majelis Etik meminta agar diterbitkan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian tetap terhadap Hery Susanto.
Baca Juga: Ombudsman Bongkar Arahan Jangan Sentuh MBG, Jimly: Tidak Boleh Ada Program Kebal Pengawasan
Baca Juga: Pemilik Mobil Bekas di Jakarta Kini Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Dalam pertimbangannya, Majelis Etik menilai Hery tidak menunjukkan itikad untuk meminta maaf maupun mengundurkan diri meskipun telah mendapat dorongan dari sesama anggota Ombudsman setelah kasus hukum yang menjeratnya mencuat ke publik. Tindakan tersebut dinilai mencoreng nama baik lembaga.
Selain itu, Hery juga dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Ombudsman karena tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya selama tiga bulan berturut-turut akibat proses penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Dalam penyidikan tersebut, Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari salah satu pihak yang terkait dalam perkara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: