Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Banyak Pengendara Nekat Ubah Pelat Nomor, Polisi Beri Peringatan Keras

        Banyak Pengendara Nekat Ubah Pelat Nomor, Polisi Beri Peringatan Keras Kredit Foto: Antara/Makna Zaezar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk menggunakan pelat nomor kendaraan sesuai aturan yang berlaku. Imbauan ini muncul karena masih ditemukan kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak standar, mulai dari tidak memasang pelat nomor, menutupi sebagian karakter, hingga memodifikasi bentuk dan tulisan agar sulit dikenali oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

        Melalui laman resmi Humas Polri, Korlantas Polri menegaskan bahwa pelat nomor kendaraan merupakan identitas resmi yang diterbitkan negara, bukan sekadar aksesori yang bisa diubah sesuai keinginan pemilik kendaraan.

        Ketentuan mengenai penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

        Korlantas menyebut masih banyak pemilik kendaraan yang mengubah tampilan pelat nomor demi alasan estetika atau agar susunan huruf dan angkanya menyerupai kata tertentu. Praktik tersebut dinilai melanggar aturan yang berlaku.

        Selain itu, kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, font tidak standar, karakter yang ditutup sebagian, atau pemasangan yang menyulitkan proses identifikasi oleh petugas maupun sistem ETLE dapat dikenakan tindakan hukum.

        Penegakan aturan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan dapat dikenali dengan jelas sehingga mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

        Bagi pengendara yang tetap menggunakan pelat nomor yang telah dimodifikasi atau tidak sesuai spesifikasi resmi, polisi dapat melakukan penindakan melalui tilang manual maupun sistem ETLE, termasuk ETLE Mobile dan ETLE Handheld.

        Baca Juga: Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Polisi Turunkan Drone hingga ETLE untuk Awasi Pelanggaran

        Baca Juga: Siap-siap! Operasi Patuh 2026 Kombinasikan ETLE dan Tilang Manual

        Pelanggaran terkait penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

        Tak hanya itu, kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai standar juga berpotensi menimbulkan kecurigaan petugas. Dalam kondisi tertentu, kendaraan tersebut dapat menjalani pemeriksaan fisik lebih lanjut untuk memastikan legalitas dan identitasnya.

        Karena itu, pemilik kendaraan diimbau tetap menggunakan pelat nomor resmi yang diterbitkan Samsat. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, penggunaan pelat nomor standar juga membantu proses identifikasi kendaraan apabila terjadi pelanggaran maupun insiden di jalan raya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: