Ogah Mundur dan Minta Maaf Usai Ditahan Kejagung, Ketua Ombudsman Hery Susanto Resmi Dipecat
Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Majelis Etik Ombudsman resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Langkah tegas ini diambil setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Hery diketahui tersandung kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel untuk periode tahun 2013-2025. Eks ketua lembaga pengawas pelayanan publik tersebut diduga kuat telah menerima uang suap dengan nominal mencapai Rp1,5 miliar.
"Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman," ujar anggota Majelis Etik Ombudsman Partono dalam konferensi pers di gedung Ombudsman, Senin (8/6/2026). Pihak majelis mengonfirmasi bahwa Hery dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031.
Majelis Etik dalam waktu dekat akan segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait keputusan ini. Pemerintah diharapkan bisa segera menerbitkan Keputusan Presiden atau Keppres mengenai pemberhentian tetap bagi Hery.
Ada beberapa pertimbangan krusial yang mendasari keputusan eksekusi pemecatan tidak dengan hormat tersebut. Salah satunya adalah status penahanan Hery oleh Kejagung yang membuatnya dipastikan tidak bisa berdinas.
"Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama 3 bulan terus-menerus," jelas Partono memberikan perincian. Kondisi fisik yang terisolasi di dalam tahanan tersebut membuat Hery secara otomatis tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Tindakan lancung Hery dinilai telah melanggar sumpah jabatan serta melakukan perbuatan tercela yang merusak marwah lembaga. Dirinya juga terbukti melakukan pelanggaran etik berat berupa keberpihakan yang berulang dalam proses penanganan laporan.
Sebelum keputusan pemecatan ini diketuk, Hery sebenarnya sudah diberikan kesempatan untuk menunjukkan itikad baik. Pihak Majelis Etik telah meminta yang bersangkutan untuk menyampaikan permohonan maaf dan mengundurkan diri.
Kesempatan tersebut disampaikan secara formal baik melalui tim kuasa hukum maupun pihak keluarga berdasarkan hasil keputusan pleno. Namun mantan ketua lembaga tersebut dilaporkan tetap bersikeras ogah meminta maaf dan menolak mundur.
Baca Juga: Usut Dugaan Pelanggaran Etik, Majelis Etik Ombudsman Periksa Hery Susanto Senin Depan
Dalam perkara utamanya, Hery diduga mengurus masalah pengaturan koreksi perhitungan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Pengaturan nominal PNBP tersebut dilakukan untuk menguntungkan pihak korporasi tambang swasta yaitu PT TSHI.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI," ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Selain LKM, pihak Kejagung juga telah resmi menahan Direktur Utama PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: