- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Lindungi Peternak, Mentan Surati BKPM Masukkan Sektor Budidaya Ayam ke Daftar Negatif Investasi
Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Eksistensi peternak ayam skala usaha mikro, kecil, dan menengah kini mendapat perlindungan penuh dari ekspansi raksasa pemodal. Otoritas pemerintah bertekad membendung masuknya aliran modal asing yang mencoba mendominasi bisnis budidaya ayam.
Demikian disampaikan oleh Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman saat memaparkan kebijakan pemerintah dalam upaya melindungi peternak ayam.
Selain menetapkan harga acuan pembelian (HAP) serta penyaluran SPHP jagung Bulog untuk peternak, Amran mengatakan pemerintah akan merekomendasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi sekaligus Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengeluarkan sektor budidaya ayam dari daftar investasi.
"Kemudian, ada surat rekomendasi kita akan kirim ke BKPM untuk investasi, negatif list investasi itu untuk sektor budidaya ayam," jelas Amran dalam jumpa pers di kantor Kementerian Pertanian, Selasa (9/6/2026).
Langkah penutupan izin investasi baru di bidang ini murni dilakukan untuk memberikan ruang napas bagi peternak ayam lokal. Menurut Amran, kapasitas pelaku usaha mandiri di tanah air dinilai sudah lebih dari cukup untuk menopang kebutuhan logistik harian.
"Kalau bisa, rakyat Indonesia sudah sanggup (menutup serapan kebutuhan ayam skala nasional)," kata Amran.
Lebih lanjut, Amran mengatakan pemerintah berharap pemilik modal besar agar diarahkan untuk menggarap ranah bisnis berskala makro yang lebih sepadan dengan modal mereka.
Baca Juga: Atasi Kerugian Peternak Petelur, Pemerintah Guyur Bantuan SPHP Jagung dari Bulog
Baca Juga: Imbas Oversupply Telur, PPN Minta Peternak Lapor Jika Dipaksa Jual Murah
"Kalau ada investor lain, suruh bergerak di sektor lain, apakah di pabrik gula, hilirisasi tambak, tapi jangan mengganggu ekonomi rakyat kecil supaya ini sustainable," jelas Amran.
Intervensi negara ini merupakan bukti keseriusan istana dalam menjamin kelangsungan mata pencaharian jutaan peternak unggas pedesaan. Kebijakan larangan modal asing ini dipercaya mampu mencegah terjadinya monopoli pasar daging dan telur ayam.
"Pertama, HPP kami minta kepada seluruh pengepul, pembeli telur, HPP-nya adalah Rp26.500 per kilo," jelas Amran.
Kemudian, Amran mengatakan, pemerintah juga memastikan pemberian Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) jagung guna menjadi pakan ternak.
"Kami juga sudah memberikan SPHP, itu jagung dari Bulog," tandas Amran.
Baca Juga: Lindungi Peternak, Amran Pasang Harga Minimum Telur Rp26.500 per Kg
Baca Juga: Harga Telur Ambles, Mendag Wajibkan SPPG Serap Produksi Peternak
Alokasi pakan bersubsidi ini merupakan wujud nyata mitigasi kementerian dalam menekan ongkos operasional harian.
“Kami mengapresiasi dan bangga dengan peternak petelur seluruh Indonesia mampu memenuhi kebutuhan anak bangsa, surplus, bahkan ekspor ke negara lain,” lanjut Amran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri