Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KEM-PPKF 2027 Disepakati, Defisit APBN di Patok 2,40 persen

        KEM-PPKF 2027 Disepakati, Defisit APBN di Patok 2,40 persen Kredit Foto: Kemenkeu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi XI DPR RI menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.

        Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Komisi XI DPR RI atas dukungannya sehingga menghasilkan komitmen yang kuat untuk mendorong arah kebijakan fiskal tahun 2027.

        “Kami juga menyampaikan terima kasih atas seluruh masukan, pandangan, dan saran yang telah disampaikan selama pembahasan. Seluruh pandangan tersebut akan menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan kebijakan,” ujar Purbaya dalam rapat di DPR RI Jakarta, Kamis (11/6/2026). 

        Hasil kesepakatan yang telah dicapai menyepakati target pertumbuhan ekonomi 2027 pada kisaran 5,8 - 6,5%, sebagai transmisi menuju pertumbuhan 8% pada tahun 2029. 

        Untuk itu, pemerintah akan terus memastikan program prioritas berjalan efektif, memperkuat sinergi kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan dan Danantara, serta penguatan iklim investasi melalui deregulasi dan debottlenecking. 

        Selanjutnya, untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan, perlu strategi menjaga stabilitas ekonomi melalui pengendalian inflasi, stabilitas nilai tukar dan mendorong cost of fund yang kompetitif. 

        Inflasi dijaga dalam rentang 1,5 - 3,5%, Suku Bunga Surat Utang Negara (SUN) tenor 10 Tahun antara 6,5 - 7,3% dan nilai tukar Rupiah dalam rentang Rp16.800 hingga Rp17.500 per Dolar AS. 

        Panja Penerimaan juga menyepakati rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2027 pada kisaran 12,01% sampai 12,40% terhadap PDB. 

        “Pencapian target pendapatan negara tersebut akan dilakukan melalui peningkatan tax compliance dan tax base (efektivitas Coretax), menyelaraskan sistem perpajakan global dan digital ekonomi, optimalisasi SDA, peningkatan kualitas layanan dan penegakan hukum, dan insentif fiskal yang terukur untuk akselerasi investasi,” tambahnya. 

        Selain Panja Defisit dan Pembiayaan menyepakati defisit anggaran tahun 2027 sebesar 1,80% sampai 2,40% terhadap PDB. 

        Baca Juga: APBN 2027 Dibentengi! Pemerintah Pasang Strategi Besar agar Defisit Tetap Aman

        Baca Juga: Purbaya Tak Terima Disebut Ugal-Ugalan Buat Anggaran: Pajak Naik, Defisit Terjaga!

        Purbaya menyampaikan, untuk menutup defisit anggaran tersebut, dibutuhkan pembiayaan yang dikelola secara inovatif, prudent, dan berkelanjutan untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan.

        “Pemerintah konsisten menjaga disiplin fiskal dengan mengendalikan defisit dan utang dalam batas aman, yaitu defisit di bawah 3% PDB dan utang di bawah 60% PDB,” ucapnya.

        Di sisi lain, optimalisasi peran Danantara, SMV, BLU, SWF juga dilakukan untuk akselerasi pencapaian agenda pembangunan, serta pemanfaatan SAL sebagai fiscal buffer untuk memperkuat ketahanan fiskal dan antisipasi ketidakpastian. 

        “Semoga seluruh ikhtiar, pemikiran, dan kerja bersama yang telah kita lakukan menjadi bagian dari upaya besar kita untuk mewujudkan Indonesia yang tumbuh lebih tinggi, sejahtera lebih cepat, dan semakin kuat menghadapi tantangan masa depan,” tutup Purbaya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: