Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Catat! Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini Cuma 4 Hari, Selasa Libur Total

        Catat! Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini Cuma 4 Hari, Selasa Libur Total Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengendara di Jakarta perlu memperhatikan perubahan jadwal ganjil genap pekan ini. Aturan pembatasan lalu lintas ini hanya berlaku selama empat hari, yakni Senin (15/6), Rabu (17/6), Kamis (18/6), dan Jumat (19/6/2026).

        Selasa (16/6/2026) menjadi satu-satunya hari kerja yang bebas dari aturan ganjil genap. Hal ini karena tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.

        Peniadaan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan itu menetapkan 16 Juni 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru Islam.

        Kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pasal 3 ayat (3) menyebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden.

        Penerapan ganjil genap tetap dilakukan dalam dua sesi seperti biasa. Sesi pertama berlangsung pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00-21.00 WIB.

        Bagi pelanggar, sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000 tetap mengintai. Aturan ini sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

        Baca Juga: Wajib Simak! Ini Daftar 28 Akses Gerbang Tol Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap pada 8-12 Juni 2026

        Berikut 25 ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap selama periode tersebut:

        1. Jalan Suryopranoto
        2. Jalan Balikpapan
        3. Jalan Kyai Caringin
        4. Jalan Tomang Raya
        5. Jalan Jenderal S. Parman
        6. Jalan Gatot Subroto
        7. Jalan MT Haryono
        8. Jalan HR Rasuna Said
        9. Jalan DI Panjaitan
        10. Jalan Jenderal A. Yani
        11. Jalan Pintu Besar Selatan
        12. Jalan Gajah Mada
        13. Jalan Hayam Wuruk
        14. Jalan Majapahit
        15. Jalan Medan Merdeka Barat
        16. Jalan MH Thamrin
        17. Jalan Jenderal Sudirman
        18. Jalan Sisingamangaraja
        19. Jalan Panglima Polim
        20. Jalan Fatmawati mulai Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang
        21. Jalan Pramuka
        22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan sisi Timur mulai Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro
        23. Jalan Kramat Raya
        24. Jalan Stasiun Senen
        25. Jalan Gunung Sahari.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: