Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Pengendara di Jakarta perlu memperhatikan perubahan jadwal ganjil genap pekan ini. Aturan pembatasan lalu lintas ini hanya berlaku selama empat hari, yakni Senin (15/6), Rabu (17/6), Kamis (18/6), dan Jumat (19/6/2026).
Selasa (16/6/2026) menjadi satu-satunya hari kerja yang bebas dari aturan ganjil genap. Hal ini karena tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.
Peniadaan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan itu menetapkan 16 Juni 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru Islam.
Kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pasal 3 ayat (3) menyebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden.
Penerapan ganjil genap tetap dilakukan dalam dua sesi seperti biasa. Sesi pertama berlangsung pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00-21.00 WIB.
Bagi pelanggar, sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000 tetap mengintai. Aturan ini sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Wajib Simak! Ini Daftar 28 Akses Gerbang Tol Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap pada 8-12 Juni 2026
Berikut 25 ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap selama periode tersebut:
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati mulai Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan sisi Timur mulai Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: