Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DJP Kantongi Rp23,5 Triliun dari Perluasan Basis Pajak hingga Mei 2026

        DJP Kantongi Rp23,5 Triliun dari Perluasan Basis Pajak hingga Mei 2026 Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan sebesar Rp23,5 triliun dari perluasan basis pajak hingga 31 Mei 2026.

        Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa penerimaan tersebut berasal dari penambahan wajib pajak baru, Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru, serta reaktivasi wajib pajak yang sebelumnya berstatus dormant atau nonaktif.

        "Capaian perluasan basis pajak hingga 31 Mei (2026), dapat kami laporkan dari hasil perluasan basis pajak sebesar Rp912,9 miliar dari wajib pajak baru, Rp1,96 triliun dari pengusaha kena pajak baru, dan Rp20,63 triliun dari wajib pajak yang tadinya dorman atau inefektif," ujar Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).

        Selain itu, DJP juga mencatat pertumbuhan jumlah wajib pajak baru sepanjang tahun ini. Hingga 12 Juni 2026, terdapat sekitar 1,84 juta wajib pajak baru yang terdaftar secara sukarela (voluntary).

        Sementara itu, reaktivasi wajib pajak non-efektif, nonaktif, atau dorman mencapai 24.672 wajib pajak. 

        Dengan demikian, total penambahan wajib pajak baru dan wajib pajak yang direaktivasi hingga pertengahan Juni 2026 mencapai 28.257 wajib pajak.

        Bimo mengatakan, perluasan basis pajak menjadi salah satu pilar dalam kebijakan teknis perpajakan tahun 2027. Strategi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan data dan teknologi untuk menjangkau potensi perpajakan yang lebih luas, terutama dari ekonomi digital dan sektor-sektor ekonomi lainnya yang belum tergarap optimal.

        Baca Juga: DJP Siapkan Rp1,9 Triliun untuk AI, Pengawasan Pajak Masuk Babak Baru

        Baca Juga: DJP Blokir 571 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp70,2 Miliar

        DJP juga akan memperkuat administrasi perpajakan melalui pengumpulan dan pengelolaan data yang lebih baik guna mendukung optimalisasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. 

        "Kemudian penguatan fungsi penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuan wajib pajak melalui multi-door approach, dan juga optimalisasi insentif pajak untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daya saing dan iklim usaha," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: