Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DJP Tegaskan Pajak Rumah Kontrakan Bukan Aturan Baru, Ini Penjelasannya

DJP Tegaskan Pajak Rumah Kontrakan Bukan Aturan Baru, Ini Penjelasannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penghasilan dari penyewaan rumah kontrakan maupun properti sewa bukan merupakan objek pajak baru. Penegasan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai pemungutan pajak atas pemilik rumah kontrakan pada 2027 yang mencuat setelah Forum Komunikasi Publik Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan sejak lama telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pemerintah tidak sedang memperkenalkan jenis pajak baru bagi pemilik rumah kontrakan.

"Dalam konteks tersebut, penghasilan dari penyewaan properti merupakan salah satu contoh yang disampaikan dalam forum dimaksud. Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," ujar Inge dalam keterangan resmi, Senin (10/8/2026).

Menurut Inge, pemerintah terus memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak serta peningkatan kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang telah berlaku.

Meski demikian, ia menegaskan hingga kini DJP belum memiliki program kerja khusus pada 2027 yang secara spesifik menyasar pemilik rumah kontrakan maupun properti yang disewakan.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," katanya.

Ia menjelaskan penyusunan program kerja DJP dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi ekonomi dan masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko. Karena itu, pengawasan tidak dilakukan hanya berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan.

"Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh," ujar Inge.

Lebih lanjut, Inge mengatakan DJP memahami karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan. Oleh sebab itu, pengawasan akan dilakukan secara terukur dan proporsional dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta edukatif.

"DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan. Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan perpajakan," tutur Inge.

Baca Juga: Mobil Listrik Mulai Diusulkan Kena Pajak, DKI Ungkap Potensi Penerimaan Rp 4 Triliun

Baca Juga: Siap-siap! Pemilik Rumah Lebih dari Satu Bakal Dikenakan Pajak

Baca Juga: Pajak Marketplace Resmi Ditunda, Begini Respons Industri E-Commerce

Ia menambahkan DJP tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Klarifikasi tersebut sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai isu pengenaan pajak baru terhadap pemilik rumah kontrakan pada 2027. Menurut DJP, kebijakan pemerintah tetap berfokus pada peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang telah berlaku, bukan menciptakan objek pajak baru.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Annisa Nurfitri