Kredit Foto: IST
Kabar soal rencana pajak baru yang disebut-sebut bakal menyasar pemilik rumah kontrakan pada 2027 sempat membuat publik heboh. Isu tersebut bahkan berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat yang menjadikan rumah kontrakan sebagai salah satu sumber penghasilan.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan belum ada rencana pemungutan pajak baru yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa pada 2027.
“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga: PSI Semprot Denny Indrayana: Tersangka tapi Pusing Mikirin Pecat Gibran
Menurut Inge, munculnya kabar tersebut bermula dari Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Dalam forum itu dibahas salah satu arah kebijakan umum perpajakan, yakni penguatan basis perpajakan sekaligus peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang sudah berlaku.
Dalam pembahasan tersebut, penghasilan yang diperoleh dari penyewaan properti memang menjadi salah satu contoh yang disampaikan. Namun, hal itu bukan berarti pemerintah tengah menyiapkan jenis pajak baru khusus untuk rumah kontrakan.
“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujar Inge.
Baca Juga: PKB Soal Isu Prabowo Mau Rombak Kabinet: Sinyal dari Istana, Reshuffle Ini...
DJP juga menjelaskan bahwa penyusunan rencana program kerja untuk 2027 tidak dilakukan secara sembarangan. Ada sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan, mulai dari parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi ekonomi dan masyarakat.
Begitu pula dalam pengawasan kepatuhan pajak. DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat.
“Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh,” jelas dia.
Inge pun menyadari bahwa pemilik rumah kontrakan memiliki kondisi yang beragam. Tidak semuanya merupakan pemilik properti dalam skala besar karena ada pula masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam jumlah kecil untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, pengawasan pajak akan dilakukan secara terukur dan proporsional. DJP juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta edukatif dalam mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.
“DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: