Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gugatan Ditolak, MK Tegaskan Kewajiban Suami Nafkahi Istri Bukan Bentuk Diskriminasi

        Gugatan Ditolak, MK Tegaskan Kewajiban Suami Nafkahi Istri Bukan Bentuk Diskriminasi Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Konstitusi menolak untuk seluruhnya permohonan pengujian materiil terkait pembagian peran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Otoritas kehakiman menilai aturan tersebut sama sekali tidak memuat unsur pembedaan hukum yang merendahkan salah satu pihak.

        Konstruksi hukum dalam undang-undang nasional tersebut dinilai sudah memberikan ruang yang setara bagi pemenuhan hak dan kewajiban domestik. Perbedaan rumusan teks hukum dalam aturan perkawinan merupakan bagian dari pengaturan fungsi serta tanggung jawab yang saling melengkapi.

        "Amar putusan: mengadili menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).

        "Tidak benar apabila hanya satu pihak yang diberi hak untuk menuntut, sedangkan pihak lain hanya dibebani kewajiban, karena UU Tahun 1974 telah memberikan ruang hukum yang sama bagi suami maupun istri untuk mendapatkan pemenuhan hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukan masing-masing yang sifatnya saling melengkapi," tambah Hakim MK M Guntur Hamzah.

        Gugatan perkara bernomor 159/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh advokat Moratua Silaban ini sebelumnya mempersoalkan klausul Pasal 34 ayat 1 dan 2. Aturan itu memuat kewajiban suami untuk melindungi serta menafkahi istri, sementara istri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.

        Baca Juga: Pasal Suami Cari Nafkah dan Istri Mengatur Urusan Rumah Tangga dalam UU Perkawinan Digugat di MK, Dinilai Sudah Usang

        "Hal ini memperlihatkan bahwa Undang-Undang Perkawinan tidak menutup ruang pertimbangan faktual dan proporsionalitas, melainkan menyerahkan penilaiannya kepada pengadilan sesuai keadaan konkret, jika terjadi perselisihan hingga ke pengadilan," pungkas Hakim Guntur menjelaskan fleksibilitas hukum yang ada.

        Mahkamah juga menyatakan bahwa frasa penafkahan sesuai kemampuan pada dasarnya telah memberikan kelonggaran yang adil bagi kepala keluarga. Regulasi ini tetap membuka ruang penilaian faktual bagi hakim pengadilan untuk membebankan tanggung jawab kepada istri jika suami terbukti tidak mampu secara ekonomi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: