Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

MK Persempit Pihak yang Bisa Laporkan Penghinaan Presiden dan Wapres, Ini Ketentuannya

MK Persempit Pihak yang Bisa Laporkan Penghinaan Presiden dan Wapres, Ini Ketentuannya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mempersempit pihak yang dapat membawa dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden ke proses pidana. Melalui putusan terbarunya, MK menegaskan hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran penghinaan yang dapat mengajukan aduan.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh 12 mahasiswa. Dalam perkara tersebut, para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP Baru inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam persidangan pada Rabu (12/8/2026). MK pada prinsipnya mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan para pemohon.

Dengan putusan tersebut, dugaan penghinaan terhadap kepala negara tidak bisa begitu saja diproses hanya berdasarkan laporan pihak lain. Presiden atau Wakil Presiden harus menjadi pihak yang mengadukan apabila merasa kehormatan atau martabatnya diserang.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan keharusan adanya pengaduan tersebut berkaitan dengan penilaian mengenai ada atau tidaknya serangan terhadap kehormatan maupun harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden.

Menurut MK, penilaian tersebut tidak seharusnya diserahkan kepada pihak lain yang tidak menjadi sasaran langsung dari perbuatan yang dianggap sebagai penghinaan. Dengan demikian, kehendak pihak yang menjadi korban menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.

MK juga menegaskan pengaduan tidak harus dilakukan sendiri oleh Presiden atau Wakil Presiden. Aduan dapat disampaikan melalui kuasa hukum sepanjang diberikan berdasarkan kuasa khusus.

"Pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum," kata Guntur dalam persidangan.

Konsekuensinya, pihak-pihak yang berada di sekitar Presiden maupun Wakil Presiden tidak bisa lagi mengatasnamakan keduanya untuk menginisiasi proses pidana. Hal itu termasuk keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya.

MK menilai penegasan tersebut diperlukan agar tidak muncul ruang bagi pihak lain untuk menentukan sendiri apakah suatu pernyataan atau tindakan telah memenuhi unsur penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.

Baca Juga: Soal Polemik Ijazah Jokowi, Megawati: Pencalonan dari Wali Kota hingga Presiden Bukan Salah PDIP

"Penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya," ujar Guntur.

MK kemudian menegaskan bahwa Pasal 220 ayat (1) KUHP Baru merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses penegakan hukum atas dugaan penghinaan tersebut membutuhkan pengaduan dari pihak yang secara langsung berkepentingan.

Ketentuan ini berbeda dengan pengaturan dalam KUHP lama yang menempatkan penghinaan terhadap kepala negara sebagai delik umum. Dalam skema tersebut, proses hukum tidak bergantung pada pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.

MK sebenarnya telah merujuk pada Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang sebelumnya menegaskan penuntutan terhadap tindak pidana penghinaan kepala negara harus berdasarkan pengaduan. Namun, putusan tersebut belum secara spesifik menentukan siapa pihak yang memiliki hak mengajukan pengaduan.

Melalui putusan terbaru ini, MK memberikan batasan yang lebih tegas. Presiden dan/atau Wakil Presiden menjadi pihak yang memiliki hak mengadu, sementara kewenangan tersebut dapat diberikan kepada kuasa hukum melalui kuasa khusus.

Dengan demikian, dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat otomatis menjadi perkara pidana hanya karena ada pihak lain yang merasa pernyataan tersebut menyerang kepala negara. Tanpa aduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses hukum berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP Baru tidak dapat dituntut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama