Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

MK Tolak Uji Materi Kuota Haji Khusus 8 Persen, Dinilai Tidak Jelas

MK Tolak Uji Materi Kuota Haji Khusus 8 Persen, Dinilai Tidak Jelas Kredit Foto: Sahril Ramadana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian aturan mengenai kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji nasional tidak dapat diterima.

MK menilai pemohon tidak menguraikan secara jelas pertentangan norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 263/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

"Amar Putusan: Mengadili, menyatakan permohonan nomor 263/PUU-XXIV/2026, tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan Mahkamah tidak menemukan uraian argumentasi yang menjelaskan pertentangan antara pasal-pasal yang diuji dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) dengan pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.

"Ketiadaan uraian tersebut menyebabkan Mahkamah tidak dapat menilai pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945," ujar Saldi.

Permohonan tersebut diajukan Hermawanto yang mempersoalkan ketentuan kuota haji khusus. Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah Pasal 64 ayat (2) UU PIHU yang menyatakan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Hermawanto menilai pembagian kuota tersebut bersifat diskriminatif karena memberikan jalur keberangkatan lebih cepat kepada masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar biaya haji khusus.

Menurutnya, keberadaan kuota haji khusus juga berdampak pada jumlah kuota haji reguler sehingga masa tunggu jemaah haji reguler menjadi semakin panjang.

Hermawanto berpendapat akses terhadap ibadah haji semestinya tidak ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi. Sebab, biaya penyelenggaraan haji khusus yang jauh lebih mahal membuat layanan tersebut lebih mudah diakses masyarakat berpenghasilan tinggi.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menggeser prinsip keadilan dalam sistem antrean haji. Akses untuk memperoleh kesempatan berangkat lebih cepat, menurutnya, pada praktiknya dapat ditentukan oleh kemampuan membayar biaya yang lebih mahal.

Namun, MK tidak masuk ke pokok persoalan mengenai apakah pembagian kuota haji khusus sebesar 8 persen bersifat diskriminatif. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi uraian argumentasi yang diperlukan untuk menilai pertentangan norma dengan UUD 1945.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat