Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR vs ESDM soal Pemadaman Listrik Bergilir, Ini Perbedaan Data Batu Bara PLN

        DPR vs ESDM soal Pemadaman Listrik Bergilir, Ini Perbedaan Data Batu Bara PLN Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah Jawa kembali memicu perdebatan antara DPR dan pemerintah, terutama terkait ketersediaan batu bara untuk PLN yang disebut-sebut menjadi faktor utama gangguan pasokan listrik.

        Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menilai kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi apabila ketentuan dalam Undang-Undang Minerba benar-benar dijalankan secara konsisten. Ia menegaskan aturan soal prioritas pemenuhan kebutuhan dalam negeri sudah sangat jelas.

        Menurut Bambang, pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan kebutuhan domestik sebelum melakukan ekspor, terutama untuk BUMN yang mengelola sektor strategis seperti listrik. Ia menyebut aturan tersebut bahkan sudah diperkuat dalam UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba.

        “Pemenuhan kebutuhan untuk BUMN kelistrikan itu sudah diatur jelas, jadi kekurangan pasokan seharusnya tidak terjadi,” kata Bambang kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

        Ia juga menyinggung data produksi batu bara nasional yang dinilai masih mencukupi. RKAB 2025 disebut mencapai sekitar 1 miliar metrik ton dengan realisasi 800 juta metrik ton, sementara kebutuhan PLN hanya sekitar 152 juta metrik ton.

        Dari sisi DPR, angka tersebut memperkuat argumentasi bahwa persoalan listrik bergilir bukan disebabkan oleh kekurangan produksi, melainkan pada implementasi aturan dan distribusi pasokan.

        Namun pandangan berbeda disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah menegaskan bahwa pasokan batu bara untuk PLN sejatinya sudah diamankan melalui skema penugasan kepada perusahaan tambang nasional.

        Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kebutuhan batu bara PLN berada di angka 154 juta ton per tahun, sementara pemerintah telah menugaskan perusahaan tambang untuk menyediakan hingga 180–190 juta ton.

        “Total kebutuhan batu bara PLN itu 154 juta. Dari 154 juta itu sudah diberikan penugasan 180 sampai 190 juta ton,” ujar Bahlil.

        Ia menyebut kontrak pasokan yang sudah terealisasi mencapai sekitar 134 juta ton, sehingga menurutnya tidak ada indikasi kekurangan secara nasional.

        Baca Juga: Cegah Pemadaman Berulang, Bahlil Desak PLN Perkuat Sistem Kelistrikan

        Bahlil juga menekankan bahwa jika masih terjadi gangguan listrik, hal tersebut lebih berkaitan dengan aspek teknis distribusi dan manajemen logistik PLN, bukan pada ketersediaan batu bara di hulu.

        Dengan dua pandangan yang berbeda ini, isu listrik bergilir kembali membuka perdebatan lama: apakah masalah utama ada pada regulasi dan implementasi, atau justru pada rantai distribusi energi di lapangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: