Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Investor Dapat Perlindungan Hukum dan Insentif Pajak Jika Beli Patriot Bond & Merah Putih Bond

        Investor Dapat Perlindungan Hukum dan Insentif Pajak Jika Beli Patriot Bond & Merah Putih Bond Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah memasukkan ketentuan baru mengenai penerbitan surat utang khusus oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam Undang-Undang (UU) tentang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang sudah disahkan 4 Juni 2026.

        Aturan tersebut membuka jalan bagi penerbitan instrumen seperti patriot bond dan merah putih bond, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi investor yang bertransaksi di pasar primer.

        Berdasarkan ketentuan Pasal 50A ayat (1), Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang diatur dalam undang-undang mengenai badan usaha milik negara dapat menerbitkan surat utang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Pada ayat (2), disebutkan bahwa surat utang tersebut terdiri atas surat utang biasa dan surat utang khusus, termasuk patriot bond dan merah putih bond. Penerbitannya wajib dilakukan dengan strategi, kebijakan pengelolaan, serta pengendalian risiko yang memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan mempertimbangkan aspek bisnis yang sahih.

        Rancangan aturan itu juga menegaskan bahwa setiap pembelian surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional. Negara bahkan memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pembelian instrumen tersebut dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, maupun gugatan perdata.

        "Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," tulis UU P2SK Pasal 50A ayat (5).

        Selain itu, data dan informasi yang berasal dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan. Ketentuan perlindungan tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer.

        Baca Juga: OJK Tetap Jalankan Mandat Baru UU P2SK Meski Tanpa Pendanaan dari Surplus BI dan LPS

        Baca Juga: OJK Siap Jalankan Kewenangan Baru di UU P2SK, Mulai dari Bentuk Satgas Pinjol Ilegal hingga Judi Online

        Dalam beleid tersebut, investor juga diperbolehkan memindahtangankan dan menjaminkan surat utang khusus yang dimilikinya. Di sisi lain, investor yang merupakan wajib pajak dan telah mengikuti program pengampunan pajak maupun pengungkapan sukarela tetap diakui sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat utang khusus, termasuk patriot bond dan merah putih bond, akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: