Kredit Foto: Unsplash/Towfiqu barbhuiya
Sejumlah ekonom menilai implementasi Pasal 50A dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) berpotensi menimbulkan dampak terhadap kepercayaan investor, reputasi sistem keuangan nasional, hingga arus modal masuk ke Indonesia.
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan Indonesia saat ini menghadapi tantangan berupa menurunnya tingkat kepercayaan atau trust dari kalangan investor dan pelaku ekonomi global. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya dipengaruhi faktor ekonomi, tetapi juga kepastian kebijakan dan tata kelola.
“Saat ini Indonesia tengah menghadapi deficit trust dari dunia internasional,” ujar Wijayanto dalam diskusi bertajuk “UU P2SK: Merusak Institusi, Membuat Mesin Pencuci Uang Kotor” yang diselenggarakan Universitas Paramadina, Rabu (24/6/2026).
Ia menilai kepercayaan menjadi faktor penting dalam menarik investasi. Menurutnya, investor tidak hanya mempertimbangkan prospek ekonomi, tetapi juga kredibilitas institusi dan kepastian regulasi.
Wijayanto juga menyoroti kondisi pasar modal domestik yang masih mengalami arus keluar dana asing. Ia menyebut sejak program buyback BUMN dijalankan pada 10 Juni 2026, investor asing tetap mencatatkan penjualan bersih di pasar saham.
Dalam paparannya, ia mengkhawatirkan Pasal 50A UU P2SK dapat menimbulkan persepsi negatif karena memberikan perlindungan tertentu terhadap investor yang membeli instrumen obligasi khusus yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Pasal 50A itu seperti memberi karpet merah bagi investor hitam dalam dan luar negeri untuk masuk ke Indonesia,” kata Wijayanto.
Menurut dia, apabila implementasinya tidak diatur secara ketat, ketentuan tersebut berpotensi meningkatkan aktivitas shadow economy yang selama ini mencakup berbagai aktivitas ekonomi ilegal seperti perdagangan narkotika, perjudian daring, penyelundupan, hingga korupsi.
Sementara itu, Chairman Infobank Media Group Eko B. Supriyanto menilai terdapat sejumlah aspek dalam Pasal 50A yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut, terutama terkait independensi lembaga keuangan dan tata kelola sistem keuangan nasional.
Menurut Eko, pemerintah menghadapi kebutuhan pembiayaan yang besar untuk mendukung berbagai proyek strategis nasional di tengah keterbatasan ruang fiskal. Dalam konteks tersebut, pemerintah memperkenalkan instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagai alternatif sumber pendanaan.
Baca Juga: Anggota Komisi XI DPR Soroti Rendahnya Serapan Anggaran LPS Pasca Perluasan Mandat UU P2SK
Baca Juga: UU P2SK Buka Kemungkinan Berhentikan Dewan Gubernur BI Berdasarkan Evaluasi DPR
Namun demikian, ia menyoroti ketentuan yang memberikan perlindungan hukum dan kerahasiaan data investor dalam pembelian surat utang khusus.
“Dilema risiko moral hazard adalah apakah jaminan imunitas hukum dan proteksi kerahasiaan data yang terlalu absolut demi menarik likuiditas jangka pendek setimpal dengan rusaknya integritas tata kelola hukum nasional,” ujar Eko.
Dalam diskusi tersebut, kedua pembicara menilai pemerintah perlu memastikan implementasi Pasal 50A tetap sejalan dengan prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta standar global terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme (anti-money laundering dan counter financing of terrorism).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri