Kredit Foto: TV Parlemen
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi mengesahkan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (4/6/2026).
"Kami minta perwakilan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) apakah disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, kepada seluruh fraksi.
"Setuju," jawab seluruh anggota fraksi dilanjutkan dengan mengetuk palu.
Dalam penghantarnya Ketua Panja RUU P2SK sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, menyampaikan Panja RUU Perubahan P2SK telah melakukan pencermatan dan penelaahan terhadap seluruh daftar inventaris masalah yang disampaikan oleh pemerintah sejumlah 1.212 DIM. Ini terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan, termasuk terhadap beberapa topik baru yang berkembang dalam pembahasan Panja.
Dari total 1.212 DIM tersebut, terdapat 485 DIM tetap pada batang tubuh dan 224 DIM pada penjelasan, 167 DIM perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada penjelasan, 31 DIM perubahan substansi pada batang tubuh dan 11 DIM pada penjelasan, 76 DIM penambahan substansi pada batang tubuh dan 60 DIM pada penjelasan, dan 46 DIM pada batang tubuh dan 33 DIM pada penjelasan dihapus.
"Panja RUU Perubahan P2SK kemudian melakukan pencermatan dan penelaahan terhadap seluruh DIM serta melakukan pendalaman terhadap isu topik yang berkembang secara dinamis dalam proses pembahasan Panja RUU," jelas dia.
Panja RUU kemudian memberikan penugasan untuk melakukan perumusan sinkronisasi materi muatan RUU Perubahan P2SK secara menyeluruh. Berdasarkan hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi telah tersusun draf RUU Perubahan Undang-Undang P2SK yang terdiri dari dua pasal Romawi dan 105 angka perubahan dan mengubah sembilan undang-undang sektor keuangan.
Baca Juga: DPR Rampungkan RUU P2SK, Ini 17 Poin Penting yang Disepakati
Baca Juga: Asbanda Minta BPD Dipisah dari Bank Umum dalam Revisi UUP2SK
Adapun materi tmuatan RUU Perubahan P2SK meliputi perbaikan penyesuaian serta pengaturan terhadap beberapa materi muatan mengenai:
1. Penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan sebagai badanhukum dan lembaga negara yang independen, penyempurnaan pengaturan mengenai susunan persyaratan proses seleksi pemberhentian dan penggantian anggota Dewan Komisioner serta penguatan mekanisme penyusunan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan
2. Penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, dan bursa mineral dan komoditas strategis termasuk kegiatan pengelolaan dana publik lainnya.
3. Penguatan pengaturan tujuan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil serta penyempurnaan pengaturan tata kelola dan akuntabilitas mengenai anggaran tahunan Bank Indonesia.
4. Penambahan tugas dari Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia untuk melakukan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif.
5. Perluasan cakupan kegiatan usaha bank umum dan bank umum syariah dan penyesuaian pengaturan penanganan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah untuk memperluas akses pembiayaan serta penguatan pengaturan konsolidasi perbankan melalui penyusunan peta jalan konsolidasi bank umum dan bank umum syariah.
6. Penguatan pasar modal Indonesia melalui demutualisasi bursa efek Indonesia untuk memperkuat tata kelola meningkatkan kepercayaan investor dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.
7. Penambahan pengaturan terkait transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan dengan menggunakan mekanisme pengalihan hak milik atas margin atau transfer of title.
8. Penguatan industri aset kripto yang diharapkan dapat meningkatkan daya tarik dan daya saing aset kripto sehingga dapat berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional.
9. Perubahan konsep mekanisme program penjamin polis sehingga Lembaga Penjamin Simpanan sebagai penyelenggara program penjamin polis memiliki pilihan untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam resolusi.
10. Penyempurnaan pengaturan mengenai dana pertanggung wajib kecelakaan lalu lintas untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas termasuk pertanggungan atas kecelakaan tunggal namun dengan tetap menghindari moral hazard.
11. Penyempurnaan pengaturan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif yang diselaraskan dengan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
12. Penyempurnaan pengaturan terkait penyesuaian bank dalam penyehatan dan periode penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan agar selaras dengan praktik penyehatan bank.
13. Pembentukan dan penguatan satuan tugas yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, kegiatan usaha berizin namun terindikasi melanggar ketentuan dan perlindungan konsumen serta pemanfaataninovasi teknologi sektor keuangan untuk kegiatan yang terindikasi perjudian.
14. Pengaturan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis dan
15. Pengamanatan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
"Selain berfokus pada penataan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan, materi muatan RUU Perubahan P2SK disusun untuk merespons permasalahan yang ada di masyarakat," pungkas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Dwi Aditya Putra