Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UU P2SK Baru: BI, Kemenkeu, dan Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa

        UU P2SK Baru: BI, Kemenkeu, dan Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Kredit Foto: Uswah Hasanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah resmi mengesahkan skema demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

        Dalam ketentuan tersebut, pemerintah mendorong transformasi BEI menjadi perusahaan dengan struktur kepemilikan yang lebih luas dan terbuka. Langkah ini sekaligus menandai peralihan BEI dari model keanggotaan (mutual) menjadi perseroan terbatas yang berorientasi laba (profit oriented).

        Pada Pasal 8B ayat (1) UU P2SK disebutkan bahwa terdapat tiga lembaga negara yang dapat menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). 

         “Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek,” bunyi pasal 8B ayat (1) UU P2SK.

        Namun, kepemilikan oleh ketiga lembaga negara tersebut tetap wajib menjaga independensi BEI sebagaimana diatur dalam ayat (2).

        Selain itu, Pasal 8 juga menegaskan bahwa BEI merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang tidak saling terafiliasi. 

        Pendiri bursa dapat menjadi anggota bursa, sementara pemegang saham dapat berasal dari orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun bukan.

        Baca Juga: Purbaya Kantongi Dukungan Penuh dari China Terkait Penerbitan Panda Bond

        Baca Juga: Investor Dapat Perlindungan Hukum dan Insentif Pajak Jika Beli Patriot Bond & Merah Putih Bond

        Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa BEI dikelola secara profesional dengan prinsip tata kelola yang mencakup akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan keadilan. Lebih lanjut, aturan mengenai pemegang saham akan diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

        Dengan skema demutualisasi ini, BEI diharapkan lebih adaptif terhadap perkembangan pasar global, mampu menarik investor yang lebih luas, serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: