Prabowo Butuh 100 Ribu Dokter, Pemerintah 'Pusing' Mahasiswa Kedokteran Terancam DO Tak Penuhi Kualitas
Kredit Foto: Istimewa
Presiden RI Prabowo Subianto pernah membahas tingginya kebutuhan tenaga dokter nasional yang diperkirakan mencapai lebih dari 100 ribu orang. Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam agenda Taklimat Presiden bersama sekitar 1.200 pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta di Jakarta awal tahun 2026 lalu.
Ketika itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah tengah menyiapkan berbagai langkah untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter di Indonesia.
Menurut Prasetyo Hadi, percepatan pemenuhan tenaga dokter akan dilakukan melalui sejumlah kebijakan, antara lain pembangunan kampus kedokteran gratis yang dibiayai negara, penambahan fakultas kedokteran baru, hingga pemberian prioritas beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bagi mahasiswa kedokteran.
Dalam tiga tahun terakhir, jumlah lulusan dokter di Indonesia tercatat berkisar antara 11.000 hingga 14.000 orang per tahun.
Namun, persoalan yang dihadapi tidak hanya terkait kuantitas, melainkan juga kualitas lulusan. Kementerian Kesehatan sebelumnya mengungkapkan sebanyak 2.623 mahasiswa kedokteran tidak lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) pada periode 2016 hingga 2024.
Mahasiswa yang belum lulus ujian kompetensi nasional tersebut dikenal sebagai retaker. Mereka merupakan peserta program profesi dokter yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan, termasuk kepaniteraan klinik atau koas dan yudisium, tetapi belum berhasil melewati ujian kompetensi.
Akibatnya, para retaker belum berhak memperoleh sertifikat profesi dokter sebagai syarat untuk menjalankan praktik kedokteran.
Pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada, Dr. Rimawati, S.H., M.Hum., menilai persoalan retaker harus dipahami secara menyeluruh karena UKMPPD merupakan instrumen negara untuk menjamin mutu tenaga medis.
Menurut dia, pendidikan kedokteran tidak berhenti pada penyelesaian pendidikan akademik dan profesi. Setelah menuntaskan perkuliahan dan koas, calon dokter tetap harus membuktikan kompetensinya melalui evaluasi nasional.
"Kesehatan ini bagian amanat yang diberikan oleh konstitusi kepada negara untuk menjamin perlindungan, patient safety, keamanan, pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat," ujar Rimawati, dikutip dari laman resmi UGM pada Jumat (12/6/2026).
Rimawati juga menilai pemerintah perlu menyiapkan solusi yang jelas bagi mahasiswa yang tidak berhasil lulus ujian kompetensi.
"Pemerintah juga harus mencari solusi. Bagaimana status-status bagi mahasiswa kedokteran yang tidak lulus dari uji kompetensi ini," katanya.
Sorotan serupa datang dari Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago. Ia mengkritik penanganan ribuan mahasiswa kedokteran yang terancam drop out akibat tidak lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter.
Irma menilai kebijakan Direktorat Pendidikan Tinggi dalam menangani persoalan tersebut belum memberikan solusi yang memadai dan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi mahasiswa maupun keluarganya.
"Saya melihat cara Dikti menangani masalah anak-anak yang tidak lulus UKOM sangat tidak produktif dan semena-mena. Jika hal ini tidak mendapatkan solusi, keluarga dan mahasiswa kedokteran yang sudah belajar selama empat tahun bisa stres. Bahkan dikhawatirkan ada yang nekat bunuh diri lagi," ujar Irma, dikutip dari laman resmi DPR, Jumat (22/5/2026).
Baca Juga: Gunakan Modus Joki, Mayoritas Kecurangan UTBK 2026 Terjadi di Prodi Kedokteran
Kekhawatiran tersebut berkaca pada sejumlah kasus yang pernah terjadi. Pada 2017, mahasiswa kedokteran Universitas Cenderawasih, Melvin Yuliana Suebu, meninggal dunia setelah 12 kali mengikuti ujian kompetensi serupa.
Setahun kemudian, Clemens Wopari, mahasiswa kedokteran Universitas Cenderawasih di Jayapura, meninggal dunia setelah 20 kali gagal lulus UKMPPD.
Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan ganda, yakni mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter nasional sekaligus memastikan setiap lulusan memiliki kompetensi yang memadai untuk menjamin keselamatan pasien dan kualitas layanan kesehatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: