Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Masalah Prabowo Soal Tenaga Medis: Curang Ujian Masuk Kedokteran hingga Kesulitan Lulus

        Masalah Prabowo Soal Tenaga Medis: Curang Ujian Masuk Kedokteran hingga Kesulitan Lulus Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persaingan masuk Fakultas Kedokteran melalui Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya pemerintah mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter nasional, tingginya angka kecurangan dalam ujian masuk hingga banyaknya mahasiswa kedokteran yang gagal menyelesaikan tahapan akhir pendidikan menunjukkan persoalan kompleks dalam sistem pendidikan kedokteran di Indonesia.

        Pemerintah sebelumnya menargetkan percepatan pencetakan tenaga medis untuk mengatasi kekurangan dokter yang masih terjadi di berbagai daerah. Presiden RI Prabowo Subianto pada Agustus 2025 mengungkapkan Indonesia masih kekurangan sekitar 70 ribu dokter spesialis, sementara jumlah dokter spesialis yang dihasilkan setiap tahun hanya sekitar 2.700 orang.

        Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyebut rasio dokter di Indonesia masih jauh di bawah standar ideal internasional. Dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa, Indonesia idealnya memiliki 280 ribu dokter atau setara satu dokter per 1.000 penduduk. Namun, saat ini rasio dokter di Indonesia baru mencapai 0,5 per 1.000 penduduk.

        Di tengah kebutuhan besar tersebut, proses seleksi masuk Fakultas Kedokteran justru diwarnai pelanggaran masif. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mencatat sebanyak 1.751 kasus kecurangan dalam pelaksanaan SNBT 2026.

        Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengungkapkan hampir seluruh pelanggaran tersebut dilakukan oleh peserta yang memilih Program Studi Kedokteran.

        "Sebagian besar mungkin hampir semuanya, 99 persen itu adalah Fakultas Kedokteran," kata Brian dalam konferensi pers pengumuman SNBT 2026 di Jakarta, Senin (25/5).

        Menurut Brian, berbagai modus kecurangan yang ditemukan meliputi penggunaan joki, manipulasi lokasi ujian, hingga pemanfaatan alat elektronik untuk membantu peserta selama pelaksanaan UTBK.

        Kemendiktisaintek mendeteksi adanya pola terorganisasi dalam praktik kecurangan tersebut. Panitia SNBT memanfaatkan teknologi pengenalan wajah dan kecerdasan buatan yang terintegrasi dengan basis data peserta dari tahun-tahun sebelumnya untuk mengidentifikasi pelaku.

        Melalui sistem tersebut, panitia berhasil membongkar satu jaringan yang diduga secara sengaja menawarkan jasa kecurangan kepada orang tua peserta.

        Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Eduart Wolok mengatakan mayoritas kasus kecurangan pada UTBK memang sejak lama menyasar Program Studi Kedokteran.

        Sebagai langkah mitigasi, panitia menempatkan seluruh peserta yang memilih program studi Kedokteran dan Kedokteran Gigi pada hari pertama dan kedua pelaksanaan UTBK, yakni 21-22 April 2026.

        Strategi tersebut dinilai efektif karena seluruh indikasi kecurangan berhasil dideteksi sejak awal pelaksanaan ujian.

        Namun, persoalan pendidikan kedokteran tidak berhenti setelah peserta berhasil lolos UTBK. Sejumlah calon dokter justru menghadapi kendala pada tahap akhir pendidikan.

        Mahasiswa kedokteran hanya diberi kesempatan maksimal 12 kali mengikuti uji kompetensi dalam kurun waktu lima tahun pendidikan profesi. Apabila tidak lulus dalam batas waktu tersebut, perguruan tinggi dapat menonaktifkan status mahasiswa atau menjatuhkan sanksi putus studi.

        Data Kementerian Kesehatan menunjukkan sebanyak 1.663 mahasiswa kedokteran atau 63 persen mengulang ujian kompetensi kurang dari tiga kali. Sementara itu, 960 mahasiswa atau 37 persen telah mengulang lebih dari tiga kali.

        Per Mei 2026, sebanyak 297 peserta pengulang dari 30 fakultas kedokteran telah dinyatakan drop out (DO) karena melampaui batas masa studi sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

        Jumlah tersebut berpotensi bertambah. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sedikitnya 1.023 peserta pengulang dari 38 perguruan tinggi terancam mengalami nasib serupa.

        Ironisnya, sebagian besar mahasiswa yang terancam putus studi itu telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan, mulai dari perkuliahan akademik, kepaniteraan klinik (koas), pemenuhan seluruh satuan kredit semester (SKS), hingga yudisium.

        Bahkan, beberapa di antaranya telah mengantongi surat keterangan lulus. Namun, mereka belum dapat memperoleh ijazah dan sertifikat profesi karena belum lulus uji kompetensi.

        Baca Juga: Prabowo Butuh 100 Ribu Dokter, Pemerintah 'Pusing' Mahasiswa Kedokteran Terancam DO Tak Penuhi Kualitas

        Padahal, sertifikat kompetensi menjadi syarat utama untuk mengurus surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) yang wajib dimiliki dokter untuk dapat memberikan layanan kesehatan secara legal.

        Kondisi tersebut menunjukkan tantangan pendidikan kedokteran di Indonesia tidak hanya terletak pada upaya menambah jumlah fakultas dan memperbesar kapasitas penerimaan mahasiswa baru, tetapi juga memastikan proses seleksi berlangsung jujur serta menjamin calon dokter mampu memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

        Di satu sisi, Indonesia membutuhkan percepatan pemenuhan tenaga dokter untuk mengejar ketertinggalan rasio dokter terhadap penduduk. Di sisi lain, pemerintah dihadapkan pada tantangan menjaga kualitas dan integritas pendidikan kedokteran sejak proses UTBK hingga uji kompetensi profesi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: