Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Harus Dijerat Pasal Berlapis', DPR Respons Kasus Penganiayaan Brutal Perempuan di Bandung

        'Harus Dijerat Pasal Berlapis', DPR Respons Kasus Penganiayaan Brutal Perempuan di Bandung Kredit Foto: Unsplash/Volkan Olmez
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan brutal terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat, terus memantik perhatian publik. Kondisi korban yang kini masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat membuat banyak pihak mendesak agar pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.

        Sorotan tajam juga datang dari kalangan legislatif. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa pelaku yang diketahui berinisial TH tidak boleh dibiarkan lolos dari jerat hukum. Ia meminta aparat kepolisian bergerak cepat dan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

        Pria yang akrab disapa Abduh itu menilai pelaku harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya melalui proses hukum yang tegas. Menurutnya, penyidik perlu menerapkan pasal berlapis agar hukuman yang dijatuhkan sebanding dengan penderitaan korban.

        “TH harus dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam proses penyidikan. Penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” kata Abduh, dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (22/6/2026).

        Tak hanya itu, politisi Fraksi PKB tersebut juga meminta aparat mengembangkan penyelidikan secara menyeluruh. Pasalnya, setelah kasus ini mencuat ke publik, muncul sejumlah pengakuan dari perempuan lain yang mengaku pernah menjadi korban pelaku.

        Baca Juga: Biadab! Perempuan Bandung Disiksa 3 Tahun hingga Buta, Pelaku Masih Berkeliaran!

        Menurut Abduh, kemungkinan adanya korban lain harus ditelusuri secara serius agar seluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku dapat terungkap.

        “Harus ditelusuri berapa banyak korbannya, termasuk bentuk-bentuk kejahatan yang dilakukan pelaku,” tegasnya.

        Di sisi lain, Abdullah menyoroti kemungkinan adanya praktik coercive control atau kontrol koersif yang diduga menjadi awal dari rangkaian kekerasan terhadap korban. Pola ini, kata dia, kerap dilakukan secara bertahap hingga korban kehilangan kebebasan dan kemandiriannya.

        “Pelaku biasanya memulai dengan mengisolasi korban dari lingkungan sosialnya, mengawasi komunikasi secara berlebihan, melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, hingga menciptakan ketergantungan ekonomi,” ujarnya.

        Ia menilai kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat, khususnya perempuan dan keluarga, untuk lebih peka terhadap tanda-tanda hubungan yang tidak sehat. Menurutnya, keterlibatan keluarga dan lingkungan sekitar sangat penting untuk mencegah korban terjebak lebih jauh dalam lingkaran kekerasan.

        Abdullah menegaskan bahwa kekerasan tidak selalu diawali dengan tindakan fisik. Dalam banyak kasus, kekerasan justru bermula dari manipulasi psikologis dan kontrol berlebihan yang sering kali tidak disadari.

        Baca Juga: DPR Buka Pendaftaran Anggota BPK, Ini Syarat, Waktu dan Cara Daftarnya

        “Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak selalu diawali dengan pemukulan, tetapi sering kali dimulai dari kontrol yang berlebihan, isolasi sosial, dan manipulasi psikologis. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara serius agar tidak ada lagi korban yang kehilangan kebebasan dan masa depannya akibat kekerasan dalam hubungan,” pungkasnya.

        Kasus YTR sendiri kini menjadi perhatian luas masyarakat. Publik menanti langkah cepat aparat untuk memburu pelaku serta mengungkap kemungkinan adanya korban-korban lain yang selama ini belum berani bersuara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: