Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DPR Setuju Gaji Kepala Daerah Naik, Tapi Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

DPR Setuju Gaji Kepala Daerah Naik, Tapi Ada Syarat yang Harus Dipenuhi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Usulan kenaikan gaji kepala daerah mulai mendapat respons positif dari DPR. Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Irawan menilai penyesuaian pendapatan kepala daerah merupakan hal yang wajar, namun ia mengingatkan kebijakan tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kinerja pemerintahan daerah.

Menurut Ahmad Irawan, beban kerja kepala daerah saat ini jauh lebih besar dibanding beberapa tahun lalu. Sebagian besar urusan pemerintahan hingga pelaksanaan program strategis nasional berada di tangan pemerintah daerah.

"Usulan kenaikan tersebut sangat beralasan. Pekerjaan kepala daerah sangat banyak sehingga sangat penting untuk memberikan dukungan anggaran, khususnya terkait dengan pendapatan dan insentif yang bisa didapatkannya," kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan pemerintah daerah menjadi ujung tombak pelaksanaan berbagai kebijakan negara. Karena itu, kepala daerah memegang peran penting dalam memastikan pelayanan publik maupun program pemerintah pusat berjalan secara optimal.

"Sebagian besar urusan pemerintahan beban pelaksanaannya ada pada pemerintahan daerah. Termasuk juga berbagai program nasional pelaksanaannya juga di daerah," ujarnya.

Meski mendukung adanya penyesuaian gaji, Ahmad menegaskan kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menilai masyarakat berhak mendapatkan hasil yang lebih baik apabila pendapatan kepala daerah dinaikkan.

"Namun, tentu kenaikan tersebut juga memiliki catatan. Jika rakyat dan negara menyetujui kenaikan tersebut, tentu kinerja pemerintahan daerah juga harus meningkat. Supaya rakyat terus memberikan dukungan terhadap penyesuaian pendapatan tersebut," tegasnya.

Menurut Ahmad, peningkatan kinerja merupakan konsekuensi yang harus dipenuhi apabila usulan kenaikan gaji benar-benar direalisasikan. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan kesejahteraan kepala daerah, tetapi juga berdampak pada pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan di berbagai daerah.

Baca Juga: Prabowo Singgung Sosok Gubernur BI yang Baru, Sebut Penentu Akhir Ada di DPR

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengusulkan pemerintah merevisi aturan mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Organisasi tersebut menilai regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan meningkatnya beban tugas dan tanggung jawab para kepala daerah.

Usulan itu disampaikan Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi dalam rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, Apkasi, dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Bursah mengatakan aturan mengenai hak keuangan kepala daerah belum mengalami penyesuaian selama puluhan tahun. Karena itu, Apkasi mendorong pemerintah merevisi PP Nomor 69 Tahun 2010 dan PP Nomor 109 Tahun 2000 agar besaran gaji maupun hak keuangan kepala daerah lebih sesuai dengan kondisi saat ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama