Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Prabowo Diminta Reformasi Skema Gaji Kepala Daerah usai Naikkan Tukin TNI: Bisa Minimalisir Korupsi

Prabowo Diminta Reformasi Skema Gaji Kepala Daerah usai Naikkan Tukin TNI: Bisa Minimalisir Korupsi Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peningkatan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) memunculkan dorongan agar pemerintah juga segera mengevaluasi sistem penghasilan kepala daerah di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka ingin hal itu segera disusun oleh Presiden Prabowo.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy mengatakan aturan mengenai hak keuangan kepala daerah yang berlaku saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem pemerintahan maupun beban tugas yang terus meningkat. Menurutnya, regulasi tersebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Ia telah berlaku selama lebih dari dua dekade tanpa perubahan signifikan.

Baca Juga: Kenang Gus Dur hingga Peringatan Soal Pemimpin Korup, Ada Pesan Tegas di Balik Napak Tilas Mahfud MD

"Para kepala daerah dan wakil kepala daerah ini juga menyampaikan satu isu yang saya kira harus dipahami dengan lebih objektif ya, bahwa hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu diatur dalam ketentuan PP Nomor 109 Tahun 2000," ujar Rifqinizamy, dikutip Jumat (31/7/2026).

Komisi II DPR RI menilai kondisi saat ini sangat berbeda dibandingkan ketika aturan tersebut pertama kali diterbitkan. Oleh karenanya, sudah saatnya skema gaji gubernur, bupati, wali kota, serta wakilnya diperbarui agar lebih adil, proporsional dan mampu menekan potensi penyalahgunaan kewenangan.

"Karena itu, kami juga mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja," tegas Rifqinizamy.

Dalam usulannya, ia juga menginginkan adanya mekanisme reward and punishment. Kepala daerah yang mampu menunjukkan kinerja baik layak memperoleh penghargaan melalui sistem remunerasi yang lebih tinggi. Sebaliknya, kepala daerah yang tidak mencapai target setelah melalui evaluasi pemerintah juga harus menerima konsekuensi.

"Kita tentu ingin memberi penghargaan, reward kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah berkinerja baik, tetapi juga kita tidak boleh juga tidak memberikan punishment dalam tanda kutip kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kinerjanya setelah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri dan berbagai kementerian lain memang belum mencapai capaian," jelasnya.

Rifqinizamy mengatakan besaran kenaikan maupun formula penghitungan penghasilan sebaiknya disusun pemerintah agar menghasilkan sistem yang adil bagi seluruh kepala daerah.

"Nah, karena itu nanti formulasinya kami serahkan kepada pemerintah. Mudah-mudahan formulasi ini bisa memberikan remunerasi yang lebih adil, lebih proporsional kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujarnya.

Lebih jauh, ia menilai perbaikan kesejahteraan kepala daerah bukan sekadar persoalan pendapatan, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat integritas penyelenggara pemerintahan di daerah. Dengan sistem penghasilan yang lebih layak dan berbasis kinerja, peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang diyakini dapat ditekan.

"Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir. Kita bisa berdebat panjang soal ini, apakah ini satu-satunya cara? Ya tentu bukan satu-satunya cara, tapi apa yang saya sampaikan tadi berdasarkan aspirasi dari para kepala daerah mungkin juga kita perlu lihat lebih objektif ke depan," pungkasnya.

Dorongan tersebut muncul tidak lama setelah pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kemhan melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026. Kebijakan itu meningkatkan besaran tukin di berbagai kelas jabatan, termasuk pejabat tinggi TNI.

Momentum kenaikan tukin tersebut dinilai menjadi saat yang tepat bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem remunerasi pejabat publik lainnya, termasuk kepala daerah.

Baca Juga: Elektabilitas Kalahkan Prabowo, Kini Tercium Bau Dedi Mulyadi Akan Berpaling ke Orang Dekat Jokowi

DPR berharap reformulasi penghasilan berbasis kinerja tidak hanya menciptakan rasa keadilan, tetapi juga menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus meminimalkan praktik korupsi di daerah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar