OJK Minta Penarikan Dana SAL dari Himbara Dilakukan Bertahap demi Jaga Likuiditas Bank
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Otoritas Jasa keuangan (OJK) buka suara mengenai isu penarikan penempatan dana pemerintah di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sekitar Rp300 triliun. Penempatan dana tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa untuk mendorong likuiditas perbankan, pertumbuhan kredit, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, membenarkan adanya wacana dana penempatan tersebut akan ditarik secara bertahap.
Kendati demikian, Dian mengatakan bahwa perlunya masa transisi jika dana penempatan tersebut ditarik. Menurutnya, langkah itu perlu agar tidak memberikan tekanan terhadap kondisi likuiditas bank.
"Saya yakin Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia mudah-mudahan akan sepakat dengan OJK, ini bisa diselesaikan masa transisinya tanpa mengganggu likuiditas bank," kata Dian saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ia menegaskan keputusan akhir mengenai penarikan dana SAL sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Namun, OJK berharap dana tersebut dapat ditempatkan dalam jangka waktu lebih panjang agar manfaatnya terhadap likuiditas dan penyaluran kredit semakin optimal.
"Harapannya lebih lama, lebih bagus untuk penambahan likuiditas. Ini untuk menekan suku bunga, juga supaya penyaluran kredit tetap efektif," ucapnya.
Dian menjelaskan, secara prinsip penempatan dana pemerintah di bank komersial bukan merupakan praktik pengelolaan kas negara yang lazim. Dalam struktur kebijakan, pengelolaan likuiditas negara merupakan kewenangan otoritas moneter, yakni Bank Indonesia.
Ia menambahkan, setelah dana SAL masuk ke dalam sistem perbankan Himbara, dana tersebut menjadi bagian dari keseluruhan struktur likuiditas bank sehingga tidak dapat dipisahkan begitu saja. Karena itu, setiap rencana penarikan harus diperhitungkan secara matang.
Sebagai langkah antisipasi, OJK meminta perbankan memperkuat sumber pendanaan utama melalui peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK), baik dari segmen ritel maupun korporasi.
Selain itu, bank juga dapat memanfaatkan instrumen pengelolaan likuiditas lain, seperti Pasar Uang Antarbank (PUAB) maupun fasilitas repurchase agreement (repo) ke Bank Indonesia dengan menjaminkan Surat Berharga Negara (SBN).
Meski demikian, Dian menilai potensi tekanan terhadap industri perbankan akibat penarikan dana SAL tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan..
“Tapi saya melihat tidak ada sesuatu yang perlu ditakutkan, tidak terlalu serius,” ucapnya.
Menurutnya, manajemen Himbara telah mengantisipasi kemungkinan tersebut sejak awal karena memahami penempatan dana pemerintah bersifat sementara. Pembahasan mengenai mekanisme transisi juga akan menjadi salah satu agenda dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan PayLater Tembus Rp12,93 Triliun, Pelaku Industri Perluas Ekspansi
Baca Juga: OJK Sebut UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih Kredit UMKM
“Tapi kalau saya melihatnya berdasarkan analisis kami, tekanan terhadap likuiditas bank tidak terlalu berat apabila SAL ditarik dari Himbara,” pungkasnya.
Optimisme OJK juga didukung kondisi industri perbankan yang dinilai masih solid. Berdasarkan data Bank Indonesia per Mei 2026, pertumbuhan kredit mencapai 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy), meningkat dibandingkan April 2026 yang sebesar 9,98 persen.
Sementara itu, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tercatat sebesar 24,74 persen dengan pertumbuhan DPK mencapai 13,47 persen (yoy), mencerminkan kondisi likuiditas yang masih terjaga.
Pada periode yang sama, rata-rata suku bunga kredit berada di level 8,72 persen, sedangkan suku bunga deposito tenor satu bulan tercatat sebesar 4,26 persen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: