Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Praperadilan, Pengacara Roy Suryo Sebut Empat Tindakan Polisi yang Dinilai Tak Sesuai Prosedur

        Praperadilan, Pengacara Roy Suryo Sebut Empat Tindakan Polisi yang Dinilai Tak Sesuai Prosedur Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

        Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan pencekalan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

        Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6/2026) pukul 09.00 WIB dengan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

        "Apa yang kami mohonkan dalam surat permohonan praperadilan ini adalah keberatan kami terhadap langkah upaya paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," kata kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

        Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL pada 22 Juni 2026.

        Dalam permohonannya, pihak Roy Suryo menggugat empat tindakan penyidik yang dinilai tidak sesuai prosedur, yakni:

        1. Penangkapan terhadap Roy Suryo.
        2. Penahanan yang dinilai tidak memiliki urgensi hukum.
        3. Penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara pada 19 Juni 2026.
        4. Kepastian hukum terkait status pencekalan ke luar negeri melalui pihak imigrasi.

        Permohonan praperadilan tersebut diajukan terhadap Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, serta turut melibatkan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

        Kuasa Hukum: Roy Suryo Selalu Kooperatif

        Abdul Gafur Sangadji mempertanyakan alasan penyidik melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.

        Menurutnya, tindakan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

        Ia menjelaskan bahwa penangkapan umumnya dilakukan apabila tersangka tidak kooperatif, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mangkir dari dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

        "Roy Suryo terus menghadapi proses perkara pidana ini sejak dilaporkan oleh Pak Jokowi pada 30 April 2025 hingga dilakukan penangkapan, tidak ada catatan bahwa beliau pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya. Menjadi pertanyaan bagi kami, apa urgensi hukum penyidik melakukan penangkapan tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu?" ujar Abdul.

        Kasus yang menjerat Roy Suryo bermula dari laporan dugaan ijazah palsu yang berkaitan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Melalui praperadilan tersebut, pihak Roy Suryo meminta hakim menyatakan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik tidak sah serta memulihkan hak-hak kliennya sesuai ketentuan hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: