Adu Tafsir Alat Bukti Ijazah Jokowi Berujung Ricuh, Roy Suryo dan Halim Darmawan Nyaris Baku Hantam di TV
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Perdebatan mengenai kedudukan fotokopi ijazah Presiden Joko Widodo sebagai alat bukti berujung ricuh dalam program siaran langsung Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (11/8/2026) malam. Perbedaan pandangan antara pakar hukum sekaligus praktisi hukum Halim Darmawan dan Roy Suryo bahkan memanas hingga terjadi kontak fisik di dalam studio.
Kericuhan terjadi setelah keduanya terlibat adu argumentasi mengenai status dokumen yang disebut sebagai fotokopi ijazah yang telah dilegalisir. Halim berpendapat dokumen fotokopi yang telah dilegalisir dapat digunakan sebagai alat bukti surat, sedangkan Roy mempertanyakan apakah dokumen yang ditampilkan benar-benar merupakan fotokopi yang dilegalisir langsung oleh pihak universitas.
Halim menjelaskan bahwa keberterimaan sebuah dokumen sebagai alat bukti pada akhirnya tetap menjadi kewenangan hakim. Menurut dia, fotokopi yang telah dilegalisir dapat diajukan dalam persidangan, tetapi kekuatan pembuktiannya tetap bergantung pada penilaian hakim.
"Jadi bukti hukum fotokopi boleh? Boleh. Enggak ada masalah," kata Halim dalam acara tersebut.
Pandangan itu langsung dibantah Roy. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menilai dokumen yang menjadi perdebatan bukanlah fotokopi ijazah yang dilegalisir langsung oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), melainkan salinan dari dokumen yang sebelumnya telah mendapatkan legalisasi.
"Yang 2005 dan 2010 itu cuma fotokopi. Itu cuma fotokopi. Enggak ada legalisirnya dari UGM," ujar Roy.
Perbedaan tafsir tersebut semakin memanas ketika dokumen yang diperdebatkan ditampilkan di layar besar studio. Roy kemudian mengambil berkas fisik dari meja dan menunjukkannya kepada Halim untuk mempertegas perbedaan antara fotokopi yang dilegalisir dengan fotokopi dari dokumen legalisir.
Adu argumen pun berubah menjadi saling sindir. Halim mempertanyakan pandangan Roy mengenai proses hukum, sementara Roy meminta agar persoalan hukum tidak ditafsirkan berdasarkan perasaan atau asumsi yang tidak memiliki dasar aturan.
"Ini ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kok diterjemahkan pakai perasaan?" kata Roy.
Halim kemudian menyinggung aspek etika dalam proses hukum. Namun, perdebatan tersebut justru membuat suasana studio semakin tegang hingga keduanya berdiri dan berhadapan secara langsung.
Situasi kemudian berubah ricuh ketika Halim merebut berkas yang dipegang Roy. Halim disebut melayangkan pukulan sebanyak dua kali yang mengenai tangan Roy Suryo.
Aksi tersebut membuat suasana studio seketika gempar. Presenter Rakyat Bersuara, Aiman Witjaksono, langsung bergerak untuk memisahkan keduanya agar perdebatan tidak berkembang menjadi bentrokan fisik yang lebih besar.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, juga langsung berdiri dan menyampaikan keberatan atas tindakan tersebut. Ia bahkan meminta pihak yang melakukan kekerasan dikeluarkan dari studio.
"Ngapain pukul ini? Tolong, tolong. Yang melakukan kekerasan itu keluar saja! Kamu sebagai pengacara, saya protes karena dia sudah memukul!" tegas Refly.
Refly menegaskan protes tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Roy. Ia menilai tindakan fisik tidak semestinya terjadi dalam forum diskusi yang seharusnya menjadi ruang untuk menguji argumentasi masing-masing pihak.
Sebelum kericuhan terjadi, Halim juga sempat menjelaskan bahwa keberadaan meterai tidak sama dengan legalisasi dokumen. Menurut dia, meterai berkaitan dengan kewajiban bea meterai dan bukan menjadi penentu keaslian sebuah dokumen.
"Meterai itu hanya untuk membayar buat alat bukti. Jadi, ... bukan legalisir," ujar Halim.
Ia kembali menekankan bahwa dokumen fotokopi yang telah dilegalisir sekalipun tidak otomatis diterima sebagai alat bukti yang menentukan. Keputusan mengenai kekuatan pembuktian tetap berada di tangan hakim yang menangani perkara.
"Dokumen fotokopi yang dilegalisir kekuatan pembuktiannya tergantung hakim mau menerima apa tidak," katanya.
Roy tetap mempertahankan pandangannya mengenai dokumen yang ditampilkan dalam diskusi. Ia menilai persoalan utama bukan sekadar apakah fotokopi dapat digunakan sebagai alat bukti, melainkan status dokumen yang sedang diperdebatkan.
"Dokumen legalisir pun belum tentu diterima hakim. Belum tentu diterima. Cuma fotokopi. Bukan legalisir basah," kata Roy.
Baca Juga: Tim Jokowi Kesal, Kubu Roy Suryo Kasih Paham soal Praperadilan Berkali-kali
Perbedaan pandangan mengenai alat bukti tersebut kemudian melebar ke sejumlah persoalan lain terkait proses hukum dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. Perdebatan bahkan menyentuh soal pengajuan praperadilan dan cara masing-masing pihak memahami aturan hukum.
Ketegangan akhirnya memuncak ketika perbedaan argumentasi tidak lagi berhenti pada perdebatan verbal. Insiden tersebut membuat forum yang seharusnya menjadi ruang adu gagasan mengenai persoalan hukum justru berubah menjadi kericuhan di hadapan publik.
Peristiwa itu juga menunjukkan bahwa perdebatan mengenai perkara sensitif dapat dengan cepat kehilangan kendali ketika argumentasi hukum mulai bergeser menjadi serangan personal. Kontak fisik yang terjadi di studio pun menjadi bagian paling mencolok dari diskusi yang awalnya membahas persoalan teknis mengenai kedudukan sebuah dokumen sebagai alat bukti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: