Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengacara Roy Suryo Bakal Putar Video Penangkapan di Pengadilan, Klaim Ada Pelanggaran HAM

        Pengacara Roy Suryo Bakal Putar Video Penangkapan di Pengadilan, Klaim Ada Pelanggaran HAM Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim kuasa hukum Roy Suryo menyiapkan sejumlah bukti untuk diajukan dalam sidang praperadilan terkait penangkapan kliennya. Salah satu bukti yang akan disampaikan berupa rekaman video saat proses penangkapan di rumah Roy Suryo.

        Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan video tersebut akan diperlihatkan di persidangan. Ia bahkan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyediakan layar agar rekaman itu bisa ditampilkan.

        "Termasuk juga kami akan minta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kami fasilitas berupa layar sehingga video-video yang menggambarkan proses penangkapan, penahanan, terutama penangkapan di rumah kediamannya Mas Roy itu akhirnya kami buka kepada publik," ujar Gafur kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

        Menurut Gafur, rekaman tersebut menjadi salah satu bukti yang akan diajukan pada agenda pembuktian. Pihaknya menilai proses penangkapan Roy Suryo melanggar hak asasi manusia (HAM).

        Ia menjelaskan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda jawaban dari Polda Metro Jaya selaku termohon. Setelah itu, pada Rabu (1/7/2026), tim kuasa hukum Roy Suryo akan mulai menyampaikan bukti-bukti.

        "Besok, setelah jawaban dari termohon, kami akan menyampaikan replik. Kami berharap proses pemeriksaan berjalan cepat sehingga segera masuk ke tahap pembuktian," tuturnya.

        Baca Juga: Roy Suryo Gugat Polisi, Minta Hakim Nyatakan Penggeledahan Rumahnya Ilegal

        Gafur juga menanggapi sikap majelis hakim yang tidak mengakomodasi permohonan terkait pencekalan. Menurutnya, hal itu terjadi karena permohonan tersebut tidak dimasukkan dalam gugatan awal.

        "Memang pada saat kami mengajukan materi permohonan pertama kali itu tidak masuk. Sehingga kami berharap tadi kami akan masukkan dalam renvoi atau perbaikan. Tetapi karena memang tidak boleh menambah posita dan petitum, begitulah hukum acaranya, ya kami menghargai apa yang menjadi sikap dari hakim praperadilan," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: