Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lawan Balik Roy Suryo, Polda Metro Jaya Tegaskan Penggeledahan Rumah Terkait Kasus Ijazah Jokowi Sah!

        Lawan Balik Roy Suryo, Polda Metro Jaya Tegaskan Penggeledahan Rumah Terkait Kasus Ijazah Jokowi Sah! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Metro Jaya memberikan jawaban menohok atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh pakar telematika Roy Suryo. Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penggeledahan rumah milik tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

        "Setelah itu, penghuni rumah mempersilakan Termohon memasuki kediaman Pemohon, sehingga serangkaian pelaksanaan tugas penyidikan yang dilakukan Termohon khususnya ketika memasuki rumah tempat kediaman Pemohon telah dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh dua orang saksi dari lingkungan setempat," ucap perwakilan Polda Metro Jaya.

        Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi surat izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sebelum mendatangi lokasi. Petugas di lapangan juga sudah menunjukkan seluruh dokumen administrasi penyidikan kepada penghuni rumah secara transparan.

        Namun Roy Suryo dilaporkan langsung melakukan aksi mogok tanda tangan saat proses penangkapan berlangsung di kediamannya. Mantan Menpora tersebut secara tegas menolak untuk membubuhkan tanda tangannya pada berkas administrasi yang disodorkan polisi.

        Baca Juga: 'Bak Teroris, Tanpa Surat', Roy Suryo Ngotot Penangkapannya di Kasus Ijazah Jokowi Ilegal

        "Kemudian melaksanakan penangkapan terhadap Pemohon sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun demikian, Pemohon menolak membubuhkan tanda tangan pada administrasi penyidikan yang telah diperlihatkan tersebut," imbuhnya.

        Gugatan praperadilan ini dilayangkan oleh pihak Roy Suryo terkait penggeledahan paksa dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Kini pihak kepolisian mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan dari kubu tersangka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: