Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Curhat Pilu di Sidang MK: Dosen Lulusan S3 di Australia Bongkar Gajinya Cuma Rp2,6 Juta!

        Curhat Pilu di Sidang MK: Dosen Lulusan S3 di Australia Bongkar Gajinya Cuma Rp2,6 Juta! Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) dipenuhi suasana haru pada Selasa (30/6/2026). Dalam sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), sejumlah dosen non-ASN mengungkap persoalan kesejahteraan yang mereka alami.

        Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli tersebut menggabungkan dua perkara, yakni Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Serikat Pekerja Kampus (SPK) serta Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026.

        Sorotan utama tertuju pada kesaksian Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga. Di hadapan majelis hakim MK, Cenuk mengungkap ironi kehidupannya yang bergelar doktor (Ph.D.) dari Australia, tetapi menerima gaji pokok yang sangat rendah.

        "Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp2.600.000 per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor di Australia dan mendapatkan sertifikasi pendidik (serdos), penghasilan dasar saya masih sangat terbatas,” ujar Cenuk.

        Cenuk menceritakan kariernya dimulai pada 2010 dengan gaji awal Rp1,2 juta. Ia kemudian meraih gelar doktor di Macquarie University, Australia, pada 2016. Namun, peningkatan kualifikasi akademik tersebut tidak diikuti peningkatan kesejahteraan yang memadai.

        Sebagai dosen, ia mengajar, membimbing mahasiswa, melakukan penelitian, menulis jurnal ilmiah, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, hingga menjalankan tugas administrasi kampus.

        "Saya berharap Mahkamah dapat melihat persoalan dosen bukan hanya soal beban kerja, tetapi juga soal jaminan penghidupan yang layak. Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya," tegas Cenuk.

        Dosen UPN Veteran Jakarta Keluhkan Hak yang Tak Terpenuhi

        Kesaksian juga disampaikan Dinda Dinanti, dosen tetap non-PNS Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta. Dinda mengaku mengampu beban mengajar 14 SKS untuk tiga mata kuliah dengan sekitar 290 mahasiswa.

        Untuk pekerjaan tersebut, ia menerima penghasilan sekitar Rp3.171.443 per bulan. Menurutnya, jumlah itu tidak sebanding dengan biaya hidup di Jakarta. Ia juga mengaku kehilangan sejumlah hak akibat perubahan status kepegawaian.

        "Status saya berubah-ubah. Tahun 2019 ditetapkan dosen tetap non-PNS, lalu 2025 diubah jadi dosen BLU. Imbasnya, THR, gaji ke-13, tunjangan P1 dan P2 tidak dibayarkan kepada kami karena kami bukan PPPK atau ASN," ungkap Dinda.

        Ia juga mengaku mengalami kendala memperoleh Sertifikasi Dosen (Serdos) sejak 2018 karena perubahan persyaratan administratif. Akibatnya, pendapatannya tidak mengalami peningkatan signifikan.

        Ketua MK Tunda Pemeriksaan Ahli Perkara Lain

        Dalam persidangan yang sama, Ketua MK Suhartoyo menyatakan pemeriksaan saksi dan ahli untuk perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 ditunda karena dokumen keterangan ahli diserahkan melewati batas waktu yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.

        “Dari catatan Kepaniteraan, Ahli dari Pemohon 24/PUU-XXIV/2026 menyerahkan keterangan tertulisnya baru hari Sabtu, sehingga tidak memenuhi Peraturan MK. Majelis Hakim menunda pemeriksaan keterangan Ahli dan Saksi dari pemohon tersebut,” ujar Suhartoyo.

        Sidang tersebut menjadi bagian dari proses pengujian materi UU Guru dan Dosen yang diajukan untuk mendorong perbaikan perlindungan dan kesejahteraan dosen non-ASN di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: