Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dokumen Putusan Nadiem 1.146 Halaman Tak Dibacakan Seluruhnya, Ini Pertimbangan Hakim

        Dokumen Putusan Nadiem 1.146 Halaman Tak Dibacakan Seluruhnya, Ini Pertimbangan Hakim Kredit Foto: Reuters
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dokumen putusan perkara terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mencapai 1.146 halaman tidak dibacakan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim hanya membacakan bagian pertimbangan hukum setebal 122 halaman serta amar putusan.

        Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah mengatakan putusan telah disusun secara lengkap, namun salinan lengkapnya baru dapat diakses oleh jaksa penuntut umum, penasihat hukum, dan terdakwa setelah melalui proses verifikasi serta penandatanganan.

        "Setelah pembacaan putusan ini, pihak penuntut umum, advokat, dan terdakwa sudah bisa mengaksesnya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) usai kami verifikasi dan tanda tangan," ujar Purwanto dalam persidangan.

        Ia menambahkan, dokumen putusan lengkap kemungkinan juga akan diunggah melalui sistem e-Berpadu sehingga dapat diakses sesuai mekanisme yang berlaku.

        Menurut Purwanto, keputusan untuk tidak membacakan seluruh isi putusan juga mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.

        "Mengingat kondisi terdakwa yang masih sakit, kami efisien bacakan putusannya," katanya.

        Sebelum sidang dimulai, majelis hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem. Terdakwa mengaku kembali mengalami infeksi sebanyak dua kali dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit menjelang sidang pembacaan putusan.

        Sidang pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 10.20 WIB dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah. Meski dokumen putusan mencapai 1.146 halaman, majelis tetap hanya membacakan pertimbangan hukum setebal 122 halaman beserta amar putusan.

        Sebelum putusan dibacakan, suasana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat diwarnai aksi dukungan kepada Nadiem. Sejumlah pendukung yang mengenakan kemeja putih bersama sejumlah pengemudi ojek online memberikan mawar kuning kepada Nadiem saat memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

        Menerima mawar tersebut, Nadiem yang mengenakan kemeja batik biru lengan panjang tampak terharu hingga menangis. Ia kemudian menghampiri para pemberi bunga dan memeluk mereka sebelum sidang dimulai.

        Nadiem merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2020–2022.

        Baca Juga: MUI Siapkan RUU Pidana LGBT, DPR Minta Draf Segera Diserahkan

        Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

        Perkara tersebut juga menyeret Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: