Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Influencer Diperiksa, Awkarin Kembalikan Uang Hanania Group Rp10 Juta

        Influencer Diperiksa, Awkarin Kembalikan Uang Hanania Group Rp10 Juta Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Metro Jaya mengungkapkan telah menerima pengembalian uang saku senilai total Rp110 juta dari sejumlah influencer yang diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah Hanania Group. Seluruh uang yang diserahkan secara sukarela tersebut telah disita penyidik untuk dijadikan barang bukti.

        Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan, hingga kini penyidik telah memeriksa 16 influencer yang memiliki hubungan kerja sama dengan Hanania Travel.

        "Dari total 16 influencer yang telah diperiksa, beberapa di antaranya mengembalikan uang saku yang diterima. Total ada Rp110 juta yang dihimpun penyidik dan statusnya disita untuk dijadikan barang bukti," kata Andaru dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/7/2026) dikutip dari ANTARA.

        Pengembalian uang terbaru dilakukan oleh influencer Karin Novilda atau Awkarin, yang menjalani pemeriksaan pada Senin (29/6/2026). Setelah diperiksa selama lebih dari tiga jam, Awkarin secara sukarela menyerahkan uang saku sebesar Rp10 juta yang diterimanya dari Hanania Travel.

        Menurut Andaru, penyidik mengajukan 33 pertanyaan kepada Awkarin yang berkaitan dengan kontrak kerja sama, fasilitas yang diterima, hingga uang saku yang diperolehnya dari biro perjalanan tersebut.

        Uang sebesar Rp10 juta yang diserahkan Awkarin kemudian langsung disita sebagai bagian dari barang bukti dalam penyidikan. Dengan adanya pengembalian tersebut, total uang saku yang telah dikembalikan oleh sejumlah influencer kepada penyidik mencapai Rp110 juta.

        Baca Juga: Paula Verhoeven Diperiksa, Praz Teguh Kembalikan Uang Saku, Fakta Baru Kasus Hanania Terkuak

        Selain menelusuri aliran dana kepada para influencer, Polda Metro Jaya juga terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan Hanania Group. Hingga saat ini, sebanyak 124 saksi telah diperiksa, yang terdiri atas korban, karyawan, vendor, influencer, serta seorang kuasa hukum yang mewakili 1.430 korban.

        Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memblokir tiga rekening perusahaan atas nama PT Hanania Group dan dua rekening pribadi yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut. Polisi turut berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset dan aliran dana Hanania Travel secara menyeluruh.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: