Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Hukum Roy Suryo Dipantau Khusus oleh Komisi Pemerintah Amerika Serikat

        Kasus Hukum Roy Suryo Dipantau Khusus oleh Komisi Pemerintah Amerika Serikat Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus hukum yang pernah menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, kini resmi masuk ke dalam pantauan internasional.

        Lembaga pemerintah federal Amerika Serikat, United States Commission on International Religious Freedom (USCIRF), memasukkan nama Roy Suryo ke dalam basis data korbannya, yakni Freedom of Religion or Belief (FoRB) Victims Database.

        Masuknya nama mantan Menpora tersebut ke dalam database global ini menyusul vonis hukum yang diterimanya terkait unggahan rekayasa digital (meme) patung Buddha di Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo pada tahun 2022 lalu.

        USCIRF menilai kasus tersebut bersinggungan erat dengan isu hukum kebebasan berekspresi dan regulasi keagamaan.

        Untuk diketahui, website yang dimaksud merupakan bagian dari situs resmi USCIRF (United States Commission on International Religious Freedom) atau Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat.

        Lebih spesifik, halaman tersebut adalah entri dalam FoRB (Freedom of Religion or Belief) Victims Database yang memuat profil individu.

        Dalam hal ini, profil Roy Suryo dicantumkan sebagai bagian dari dokumentasi USCIRF terhadap kasus yang mereka nilai berkaitan dengan isu kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, atau penerapan hukum penodaan agama.

        Apa itu USCIRF?

        USCIRF adalah komisi independen pemerintah federal Amerika Serikat yang bersifat bipartisan. Lembaga ini dibentuk berdasarkan International Religious Freedom Act (IRFA) Tahun 1998.

        Tugas utamanya adalah memantau, menganalisis, dan melaporkan kondisi kebebasan beragama atau berkeyakinan di berbagai negara di dunia di luar Amerika Serikat. USCIRF juga memberikan rekomendasi kepada Presiden AS, Menteri Luar Negeri AS, dan Kongres mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan beragama internasional.

        Apa itu FoRB Victims Database?

        Freedom of Religion or Belief (FoRB) Victims Database merupakan basis data publik yang dikelola USCIRF untuk mendokumentasikan individu yang mengalami penangkapan, penahanan, pemidanaan, atau bentuk pembatasan lainnya yang menurut lembaga tersebut berkaitan dengan kebebasan beragama, kebebasan berkeyakinan, maupun kebebasan berekspresi yang bersinggungan dengan isu agama.

        Mengapa Profil Roy Suryo Ada di Database Itu?

        Halaman tersebut merujuk pada perkara hukum yang pernah menjerat Roy Suryo di Indonesia.

        Konteks kasusnya adalah unggahan meme patung Buddha di Candi Borobudur yang telah diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo pada 2022. Kasus tersebut diproses menggunakan ketentuan mengenai penodaan agama serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

        USCIRF memasukkan kasus-kasus yang berkaitan dengan penerapan undang-undang penodaan agama ke dalam basis datanya karena lembaga tersebut secara konsisten mengkritik keberadaan dan penerapan blasphemy laws. Menurut USCIRF, undang-undang semacam itu berpotensi membatasi kebebasan berekspresi maupun kebebasan beragama.

        Pencantuman suatu nama dalam database ini tidak berarti USCIRF memberikan putusan hukum, melainkan menunjukkan bahwa kasus tersebut menjadi bagian dari pemantauan dan dokumentasi mereka terhadap isu kebebasan beragama atau berekspresi.

        Apa Fungsi dan Kepentingan Database Ini?

        FoRB Victims Database memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:

        • Menjadi salah satu sumber data bagi USCIRF dalam menyusun laporan tahunan yang disampaikan kepada Presiden AS, Menteri Luar Negeri AS, dan Kongres AS.
        • Mendukung advokasi internasional terkait perlindungan kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi.
        • Menjadi referensi bagi peneliti, organisasi hak asasi manusia (HAM), akademisi, serta jurnalis yang mengkaji penerapan hukum terkait kebebasan beragama di berbagai negara.

        Singkatnya, keberadaan profil Roy Suryo dalam FoRB Victims Database menunjukkan bahwa USCIRF mendokumentasikan kasus hukumnya sebagai salah satu contoh penerapan ketentuan penodaan agama yang dinilai relevan dengan pemantauan mereka terhadap kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

        Pencantuman tersebut merupakan bagian dari aktivitas dokumentasi dan pemantauan USCIRF, bukan merupakan putusan hukum atau penilaian yang mengikat secara yuridis.

        Berikut terjemahan dari profil Roy Suryo di website USCIRF:

        Roy Suryo dipenjara atas tuduhan penodaan agama.

        Pada 5 Agustus 2022, kepolisian menahan Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, setelah ia mengunggah sebuah cuitan yang menampilkan gambar hasil rekayasa digital berupa wajah Presiden Joko Widodo pada sebuah patung Buddha. Unggahan tersebut dibuat setelah pemerintah mengumumkan rencana kenaikan tarif masuk Candi Borobudur. Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong.

        Pada 28 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada Roy Suryo.

        Pada 10 Februari 2023, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan tersebut sekaligus menambahkan pidana denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

        Pada Mei 2023, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Roy Suryo.

        Pada 2 Mei 2023, Roy Suryo dibebaskan setelah selesai menjalani masa pidananya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: