Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Purbaya Ajukan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia ke DPR

        Purbaya Ajukan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia ke DPR Ilustrasi: Dok. Kemenkeu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah bersama DPR memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Kehadiran RUU tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

        Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah diwajibkan menyusun regulasi mengenai penyelenggaraan PFII paling lambat tiga bulan sejak UU Nomor 4 Tahun 2026 diundangkan.

        Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pembentukan PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.

        "RUU ini mengatur pembentukan PFII sebagai suatu wilayah dalam NKRI yang diberikan kekhususan tertentu untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang jasa keuangan, serta kegiatan ekonomi lainnya yang mendukung pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional," ujar dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Kamis (2/7/2026).

        Purbaya menegaskan, pembentukan Pusat  Finansial Internasional Indonesia dimaksudkan  untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. 

        "PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap  pertumbuhan  ekonomi  Indonesia," tambahnya. 

        Menururtnya, keberadaan pusat keuangan internasional juga dinilai mampu mendorong mobilisasi modal global secara lebih efisien dan menciptakan lapangan kerja bernilai tambah tinggi.

        Ia menilai Indonesia memiliki modal yang kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan global. Namun, hingga kini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing setara dengan pusat keuangan internasional di berbagai negara.

        Karena itu, pemerintah memandang perlu membentuk PFII sebagai wilayah dengan kekhususan tertentu untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.

        Dalam RUU tersebut, pemerintah juga mengusulkan pembentukan kelembagaan khusus yang menjalankan fungsi penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa di kawasan PFII. 

        Seluruh kelembagaan tersebut dirancang berdasarkan prinsip profesional, independen, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjaga koordinasi yang erat dengan pemerintah.

        Selain itu, RUU PFII mengatur berbagai kemudahan berusaha guna meningkatkan daya tarik investasi. Fasilitas yang disiapkan mencakup kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta berbagai insentif yang dirancang untuk menarik investasi jangka panjang dan mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi.

        Dalam aspek kepastian hukum, pemerintah juga mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII yang memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.

        "Kehadiran mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan kredibel diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia sebagai tujuan investasi global," jelasnya.

        Baca Juga: Di Depan DPR, Purbaya Berkomitmen Selesaikan 11 Catatan BPK Terkait LKPP 2025

        Baca Juga: Purbaya Bongkar Sisa Saldo Anggaran RI Akhir 2025, Ternyata Segini..

        RUU juga membuka ruang penerapan praktik terbaik internasional melalui pengadopsian maupun penyesuaian prinsip-prinsip hukum komersial internasional dan standar global yang telah terbukti mampu meningkatkan efisiensi dan kepastian dalam aktivitas bisnis internasional. 

        Purbaya  menegaskan  bahwa  kebijakan  tersebut  tidak  dimaksudkan  untuk  mengurangi kedaulatan  hukum  nasional,  melainkan  memperkuat  daya  saing  Indonesia  dalam  menarik investasi dan aktivitas ekonomi global. Penyusunan ketentuan tersebut juga telah dilakukan melalui dialog dan koordinasi dengan Mahkamah Agung.

        "Pemerintah berharap pembahasan RUU tentang  Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi  Indonesia  di  masa  depan  dengan  tetap  memperhatikan  amanat  Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: