Kronologi Kecelakaan Adik Keisya Levronka hingga Keluarga Gugat Untar Rp1 Miliar
Kredit Foto: Youtube/Keisya Levronka
Kasus kecelakaan yang menimpa Lexi Valleno Havlenda, adik kandung penyanyi Keisya Levronka, berlanjut pada gugatan keluarga pada Universitas Tarumanagara (Untar) dan Yayasan Tarumanagara.
Gugatan perdata dengan nilai tuntutan lebih dari Rp1 miliar tersebut diajukan sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban atas insiden yang menyebabkan Lexi mengalami cedera serius saat mengikuti kegiatan organisasi mahasiswa di lingkungan kampus.
Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (2/7/2026). Dalam sidang perdana, pihak Untar maupun Yayasan Tarumanagara diketahui tidak hadir. Meski demikian, pihak kampus menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Insiden yang menjadi dasar gugatan terjadi pada Jumat, 29 Maret 2024, bertepatan dengan libur nasional Wafat Isa Al Masih. Saat itu, Lexi mengikuti kegiatan organisasi Mahasiswa Hukum Pecinta Alam di lingkungan Kampus Untar, Jakarta Barat.
Dalam kegiatan tersebut, Lexi menjalani latihan panjat tebing atau simulasi susur goa yang dilakukan di salah satu gedung kampus. Namun nahas, ketika berada di ketinggian, alat pengaman berupa pengait yang digunakan tiba-tiba terlepas.
Akibat lepasnya alat pengaman tersebut, Lexi terjatuh dari lantai enam gedung kampus. Insiden itu mengakibatkan dirinya mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif.
Melalui kuasa hukumnya, Hendro Widodo, keluarga Lexi menilai pihak penyelenggara kegiatan dan institusi pendidikan memiliki tanggung jawab atas kecelakaan yang dialami kliennya.
Karena itu, keluarga menggugat Untar dan Yayasan Tarumanagara secara perdata dengan nilai tuntutan lebih dari Rp1 miliar. Gugatan tersebut mencakup ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami Lexi setelah insiden tersebut.
Hendro menyatakan pihaknya meminta agar Untar dan Yayasan Tarumanagara dinyatakan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kecelakaan yang menimpa Lexi.
Di sisi lain, Untar menyatakan telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan sebelum perkara dibawa ke pengadilan.
Dalam pernyataan resminya, kampus mengungkapkan telah menawarkan berbagai bentuk bantuan sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab moral kepada korban.
"Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral institusi, Untar juga telah menawarkan berbagai bentuk dukungan, antara lain bantuan dana untuk mendukung proses pengobatan, pemberian beasiswa penuh, serta bentuk-bentuk bantuan lainnya," demikian pernyataan resmi Untar yang dikutip pada Jumat (3/7/2026).
Namun, proses mediasi antara kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan. Perbedaan pandangan mengenai bentuk pertanggungjawaban dan penyelesaian perkara membuat upaya damai tersebut berakhir tanpa hasil.
Karena tidak ditemukan titik temu, keluarga Lexi akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap Untar dan Yayasan Tarumanagara. Proses persidangan kini akan berlanjut untuk memeriksa pokok perkara dan mendengarkan keterangan dari para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: