Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Giliran Tentara Aktif Ikut Terseret Korupsi MBG, Mabes TNI Buka Suara

        Giliran Tentara Aktif Ikut Terseret Korupsi MBG, Mabes TNI Buka Suara Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus melebar dan kini menyeret nama seorang perwira aktif TNI AD. Sorotan publik semakin tajam setelah muncul dugaan keterlibatan Kolonel Budi Utomo dalam proyek pengadaan bernilai fantastis yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

        Menanggapi isu tersebut, Markas Besar TNI akhirnya angkat bicara. Mabes TNI menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memastikan langkah lanjutan akan ditempuh apabila terbukti ada prajurit aktif yang terlibat dalam perkara tersebut.

        Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas menyampaikan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, TNI juga membuka ruang koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperoleh informasi secara menyeluruh.

        "Apabila benar terdapat prajurit TNI aktif yang diduga terlibat, TNI akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperoleh informasi yang lengkap dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya kepada wartawan, Jumat (3/7).

        Baca Juga: Hukuman Nadiem Makarim akan Dihapus seperti Tom Lembong? Ini Kata Anak Buah Prabowo

        Nas menegaskan proses hukum terhadap prajurit aktif akan diserahkan kepada aparat yang berwenang melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil).

        Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan peran Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Kopral Budi Utomo, dalam perkara korupsi program MBG.

        Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan Budi bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek pengadaan sepeda motor listrik.

        Menurut Syarief, pengadaan tersebut dilakukan bersama Lodewyk Pusung (LP), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), serta Andri Mulyono (AM).

        “Melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun),” ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Kamis (2/7).

        Kejagung menduga proyek tersebut dijalankan secara melawan hukum. Dugaan pelanggaran meliputi ketidaksesuaian pelaksanaan dengan kontrak hingga praktik mark up harga.

        Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan manipulasi berita acara serah terima barang.

        "Adapun realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara," ujarnya.

        Baca Juga: Jokowi Drama! PDIP: Dia Melakukan Semua Cara untuk Memelihara Dinastinya

        Meski demikian, Kejagung belum menetapkan Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka.

        Syarief menjelaskan hal itu karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota TNI aktif, sehingga mekanisme penanganannya harus dilakukan melalui proses koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

        "Karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil," terang dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: