Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Soal Sertifikat Pramuka Garuda untuk Masuk TNI dan Polri Tanpa Tes, Ini Kadispenad

Soal Sertifikat Pramuka Garuda untuk Masuk TNI dan Polri Tanpa Tes, Ini Kadispenad Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

TNI dan Polri menegaskan pemegang sertifikat Pramuka Garuda tetap harus mengikuti proses seleksi apabila ingin bergabung menjadi prajurit TNI maupun anggota Polri. Penegasan ini muncul setelah Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso sebelumnya menyampaikan wacana agar pemegang sertifikat tersebut dapat bergabung tanpa mengikuti tes seleksi.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono menjelaskan, kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi tingkat nasional, termasuk Pramuka Garuda, memang dapat menjadi nilai tambah dalam proses penerimaan prajurit. Sertifikat tersebut dapat dipertimbangkan dalam tahapan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, status sebagai Pramuka Garuda tidak menghapus kewajiban mengikuti mekanisme seleksi. Menurut Donny, seluruh calon prajurit tetap harus menjalani tahapan seleksi untuk memastikan mereka memenuhi standar kualitas, kompetensi, dan kesiapan yang dibutuhkan TNI AD.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas juga menyampaikan bahwa dokumen prestasi, termasuk sertifikat Pramuka Garuda, akan menjadi salah satu bahan pertimbangan panitia penerimaan prajurit pada setiap jenjang.

Dokumen tersebut dapat memberikan nilai lebih secara administrasi, tetapi bukan menjadi penentu seseorang diterima sebagai prajurit TNI. Keputusan penerimaan tetap mengacu pada Peraturan Panglima 179 Tahun 2025 tentang Penyediaan Prajurit Sukarela TNI.

Polri Juga Tetap Berlakukan Seleksi

Polri mengambil sikap serupa. Pemilik sertifikat Pramuka Garuda tetap diwajibkan mengikuti tes dan seluruh tahapan seleksi untuk menjadi anggota Polri.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menjelaskan, setiap peserta harus memenuhi persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekrutmen anggota Polri dilaksanakan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri. Dalam ketentuan tersebut, sertifikat atau piagam prestasi ditempatkan sebagai dokumen pendukung dan bukan sebagai pengganti proses seleksi.

Dengan demikian, wacana bergabung ke TNI dan Polri tanpa seleksi bagi pemegang sertifikat Pramuka Garuda belum sejalan dengan mekanisme penerimaan yang ditegaskan kedua institusi. Sertifikat tersebut tetap dapat memberikan nilai tambah, tetapi calon prajurit maupun calon anggota Polri harus menjalani tahapan seleksi yang berlaku.

Baca Juga: Listyo Sigit Resmi Jadi Anggota Kehormatan Tapak Suci Muhammadiyah, Polri dan Ormas Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran

Mengutip situs resmi Pramuka DIY, Pramuka Garuda merupakan anggota muda Gerakan Pramuka yang telah mencapai tingkat kecakapan dan penghargaan tertinggi pada masing-masing jenjang pendidikan kepramukaan.

Pramuka Garuda terdiri atas Siaga Garuda, Penggalang Garuda, Penegak Garuda, dan Pandega Garuda. Untuk memperoleh Tanda Pramuka Garuda, seorang anggota muda harus memenuhi persyaratan sesuai golongan usianya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat